Rem blong, kambing hitam lakalantas

0
192
Tabrakan di pintu GT Ciawi 2, pada Selasa (4/2) menambah deretan panjang lakalantas berujung maut di negeri ini. Delapan orang tewas, 11 luka-luka.

REM blong menjadi kosa kata paling sering dimunculkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas berujung maut di sejumlah jalan raya terutama ruas jalan tol di negeri ini.

Musibah teranyar yang mengerikan terjadi saat truk pengangkut galon air yang juga disebut-sebut mengalami rem blong menghantam lima kendaraan lainnya yang sedang antri membayar tol di Gerbang Tol Ciawi 2, Selasa malam (4/2).

Paling tidak tercatat, delapan korban tewas sia-sia dan 11 lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian itu termasu petugas tol yang kabinnya rusak diseruduk kendaraan yang juga terdorong keras oleh truk pengangakut galon air mineral dari belakang.

Selama 2024 saja, menurut Korlantas Polri, sekitar 27-ribu korban lakalantas tewas dari sekitar 1,15 juta kasus  kasus yang terjadi atau setiap jam ada tiga atau empat korban lakalantas yang tewas di jalan raya terutaa ruas tol.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan tabrakan beruntun akibat truk rem blong tidak pernah mendapatkan solusi dari negara.

“Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikOto, Kamis (6/2).

Djoko, yang mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro, mengatakan pemerintah harus segera bertindak untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat.

Jika masalah ini terus diabaikan, menurut dia, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

“Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” katanya.

12 kementerian dan lembaga
Menurut Djoko, setidaknya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik a.l. Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.

“Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk berdimensi tidak sesuai standar klasifikasi pabrik seperti panjang, lebar dan tinggi serta kelebihan beban (overdimension and overload – ODOL).

Namun menurut Tory, penerapan standar ODOL selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran khawatir biaya angkutan akan naik.

Lagipula, lanjutnya, tidak ada upaya ketiga instansi untuk mengusulkan program pembenahan ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujar akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Djoko melanjutkan, berdasarkan temuan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada tiga basis fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus yang belum terpenuhi di Indonesia.

Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety, minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun . Kedua, tidak ada batasan yang jelas jam kerja dan istirahat pengemudi dan ketiga, tidak ada standar kesehatan mental dan fisik bagi pengemudi seperti pada moda lain.

Mengutip KNKT, 84 persen penyebab kecelakaan adalah  kegagalan sistem pengereman dan kelelahan atau ketidaksiapan pengemudi menguasai kendaraan dan juga  kondisi  kendaraan yang tidak laik jalan atau pelanggaran ODOL.

Lemahnya sanksi hukum, apalagi terjadinya sogok-menyogok antara onum petugas dan pelaku kecelakaan, klaim asuransi yang disunat petugas antara lain merupakan karut marut yang tidak pernah dicari solusinya sampai hari ini.

Persoalan lainnya termasuk jam kerja, kompetensi, dan kesehatan dan kesejahteraa pengemudi yang harus distandarisasi, selain uji rutin kelaikan kendaraan termasuk pegawasannya dan ajuga usia kendaraan.

“Tunggu apalagi, untuk bebenah? Ruas jalan raya adalah cerminan peradaban suatu bangsa, bukan ajang pencabut nyawa!

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here