
JAKARTA (KBK) – Prostitusi anak, merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak, dan kita sudah merisaukan hal itu sejak beberapa tahun belakangan ini.
Hal itu disampaikan Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik, menanggapi keberhasilan Polri membongkar sindikat prostitusi anak-anak bagi Kaum Gay kepada KBK, Kamis (1/9/2016).
Kasus ini, kata Reza, dapat dipandang sebagai kasus prostitusi di kalangan homoseksual, kasus pedofilia, kasus perdagangan orang, dan cyber crime.
Aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menyatakan bersyukur dengan adanya Nawacita, Inpres GN-AKSA, dan Perppu 1/2016 yang memberikan penyemangat dalam mengatasi kepiluan terkait prostitusi anak.
Reza melihat bahwa kasus prostitusi anak berlangsung di kalangan homoseksual, seketika ingatan publik akan tertuju kepada pernyataan Menteri Agama tentang LGBT di forum rapat dengan Komisi 8 DPR RI (17-2-2016). Menag mengatakan, antara lain, LGBT mengancam generasi penerus bangsa.
“Lengkap sudah; pertautan antara Nawacita, GN-AKSA, Perppu 1/2016, serta pernyataan Menag. Artinya kita memiliki landasan sangat kuat untuk terus berdoa dan berikhtiar memperkuat perlindungan anak-anak Indonesia (generasi penerus!) dari serbaneka kejahatan seksual, termasuk dalam kasus di Puncak, Bogor,” terang Reza.
Reza mengingatkan, Â ini sangat berbahaya karena prostitusi melibatkan para homoseksual sebagai konsumennya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menegaskan Polri akan terus mengembangkan kasus perdagangan anak untuk penyuka sesama jenis.
Menurut Boy, bisa saja ke depannya ditemukan pelaku lain yang juga terlibat jaringan yang sama dengan AR, tersangka perdagangan anak untuk penyuka sesama jenis yang ditangkap Selasa (30/8/2016) kemarin.
“Masih akan terus kami kembangkan terutama untuk menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka karena bisa saja ini tidak dilakukan satu orang, terutama yang berstatus sebagai penjual,” ujar Boy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Boy menambahkan Polri akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus tersebut. Sebab, Boy menilai bisa jadi aktivitas perdagangan anak untuk penyuka sesama jenis beraksi dalam sebuah sindikat.
Seperti dikutip dari Kompas, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis.




