Rincian Harga Emas Antam Terbaru 17 Maret: Harga Beli dan Buyback Kompak Terkoreksi

Data terbaru laman resmi Logam Mulia Selasa (17/3/2026), harga emas batangan mencatatkan penurunan tipis dibandingkan posisi hari sebelumnya. (Foto: pixabay)

JAKARTA, KBKNews.id – Mengawali perdagangan tengah pekan ini, kilau emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau sedikit meredup. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa (17/3/2026) pagi, harga komoditas aman (safe haven) ini kembali mencatatkan penurunan tipis dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Hingga pukul 09.14 WIB, harga emas Antam dipatok pada angka Rp2.988.000 per gram. Nilai ini menunjukkan penyusutan sebesar Rp4.000 dari harga sebelumnya yang sempat bertahan di level Rp2.992.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Merosot

Pelemahan ini tidak hanya terjadi pada harga jual ke konsumen, tetapi juga pada nilai beli kembali oleh perusahaan. Bagi masyarakat yang berencana mencairkan simpanan logam mulianya, harga buyback emas Antam kini turut tergerus ke posisi Rp2.740.000 per gram.

Penting bagi para investor untuk menyadari pergerakan harga ini bersifat dinamis. Dalam pengumuman resminya, pihak pengelola menegaskan harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan mekanisme pasar global dan nilai tukar mata uang yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Rincian Harga Pecahan Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin melakukan diversifikasi aset dalam berbagai ukuran, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang dirilis Selasa pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.544.000
  • 1 gram: Rp2.988.000
  • 5 gram: Rp14.715.000
  • 10 gram: Rp29.375.000
  • 50 gram: Rp146.545.000
  • 100 gram: Rp293.012.000
  • 500 gram: Rp1.464.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.928.600.000

Aturan Pajak Transaksi Sesuai PMK 34

Sebagai instrumen investasi yang diatur secara resmi, setiap transaksi logam mulia di Antam tunduk pada ketentuan perpajakan nasional, tepatnya PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini berlaku untuk semua ukuran emas. Mulai dari satuan terkecil hingga batangan seberat 1 kilogram.

Dalam hal pembelian, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi mereka yang menyertakan NPWP. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Ketentuan pajak juga membayangi transaksi penjualan kembali (buyback). Jika nominal transaksi jual kembali ke PT Antam Tbk melampaui Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback sebagaimana tertera dalam prosedur operasional Antam. Sebagai bentuk transparansi, setiap konsumen yang melakukan pembelian akan menerima bukti potong PPh 22 secara resmi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here