
Jakarta, KBKNews.id — Nama Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional. International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026. Keputusan ini menjadikannya sebagai buronan yang dapat ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum Indonesia terkait penanganan perkara dugaan korupsi di sektor energi nasional. Dengan status tersebut, keberadaan Riza Chalid kini menjadi perhatian otoritas penegak hukum lintas negara.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyampaikan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Koordinasi Internasional hingga Markas Interpol di Prancis
Untung menegaskan, kerja sama tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga langsung melibatkan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pencarian dan penegakan hukum terhadap buronan berjalan efektif.
Menurutnya, upaya membawa Riza Chalid ke hadapan hukum bukan perkara singkat. Namun, penerbitan red notice menjadi pijakan penting dalam proses tersebut.
“Ini memang jalan panjang. Alhamdulillah, penerbitan red notice ini merupakan hasil kerja keras rekan-rekan Set NCB serta dukungan penuh dari Interpol Headquarters di Lyon,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga mencerminkan solidnya kerja sama antara kementerian, lembaga penegak hukum, serta organisasi internasional dalam menangani kasus buronan lintas negara.
Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dia juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Orbit Terminal Merak. Ia termasuk dalam delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dugaan Intervensi Kebijakan Penyewaan Terminal BBM
Penyidik menduga Riza Chalid melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak. Ia diduga menyepakati kerja sama tersebut dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola internal Pertamina.
Intervensi itu antara lain dilakukan dengan memasukkan rencana penyewaan terminal ke dalam kebijakan perusahaan. Padahal pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Dugaan penyimpangan kebijakan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari kerja sama dimaksud.
Penegakan Hukum Terus Berlanjut
NCB Interpol Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penuh proses hukum terhadap buronan internasional, termasuk Riza Chalid. Dengan status red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara kini memiliki dasar untuk melakukan penangkapan sementara jika yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah mereka.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum. Selain itu jga membawa perkara korupsi besar di sektor energi nasional menuju penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.



