Polemik Bergabungnya RI dalam BoP

Pro-kontra bergabungnya RI dalam Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump dan diluncuran 2 Jan lalu. Sejumlah negara termasuk mitra-mitra AS di Eropa menolaknya karena khawatod dominasi Trump dan peran PBB yang terdegradasi (foto: Euronews)

KEPUTUSAN RI bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait solusi Konflik Gaza, dan bisa dikembangkan ke penyelesaian konflik-konflik lainnya, memicu pro-kontra.

Di satu sisi, menurut laporan Kompas.com (22) langkah ini membuka ruang baru bagi Indonesia untuk menyuarakan nilai kemanusiaan dan perdamaian global.

Namun di sisi lain, publik bertanya-tanya: sejauh mana keputusan ini ditimbang secara matang, terutama dalam kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Palestina dan komitmen RI terhadap multilateralisme.

Di dalam negeri sendiri, pro kontra juga muncul, misalnya di kalangan Islam, PBNU menganggapnya sebagai komitmen abadi Indonesia mendukung Palestina.

Sebaliknya MUI dan Muhammadiyah serta kalangan buruh menilai, langkah itu merupakan antitesa PBB yang pro-zionis, bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi antek neokolonialisme baru (disetir AS?).

Sementara negara yang mendukung atau bergabung dengan BOP, selain RI a.l. Albania, Arab Saudi, Bahrain, Israel, Belarusia, Hungaria, Kazakhstan, Mesir, Mongolia, Pakistan, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Vietnam, Yordania.

Yang menentang atau paling tidak,   belum mengonfirmasi untuk ikut bergabung a.l mitra AS di Eropa dalam (Uni Eropa atau NATO) seperti Belgia, Kanada, Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Slovenia.

Yang menolak, terutama beralasan, BoP dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan peran PBB dan didominasi oleh AS sebagai penggagas, dan ketuanya Presiden Trump yang dicemaskan mendominasi kepurusan yang diambil

Palestina dan Gaza tidak disebut.

Sementara itu, dalam piagam pembentukannya, BoP tidak secara eksplisit menyebut Palestina atau Gaza.

Absennya rujukan terhadap salah satu konflik kemanusiaan paling akut di dunia hari ini, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah lembaga ini sebagai pelengkap sistem int’l yang ada, atau justru sebagai arena baru di luar kerangka multilateralisme resmi PBB.

Kekhawatiran itu semakin menguat ketika melihat struktur tata kelola (governance structure) BoP. Trump dalam BoP ditempatkan sebagai figur sentral, terpisah dari kapasitasnya sebagai pemimpin negara.

Mekanisme penunjukan kepemimpinan berikutnya bersandar pada otoritas personal, bukan pada proses kolektif yang transparan.

Israel tercantum sebagai anggota dalam konfigurasi awal pembentukannya, sementara Palestina tidak memperoleh ruang representasi yang memiliki legitimasi politik.

Dengan susunan seperti itu, sulit untuk tidak bertanya apakah BoP akan benar-benar menjadi arena resolusi konflik yang adil, atau sekadar panggung baru bagi narasi perdamaian yang timpang.

Pada titik inilah doktrin politik luar negeri Indonesia diuji. Bebas aktif, bukan bebas nilai Sejak awal kemerdekaan, RI menganut prinsip bebas aktif.

Bebas, dalam arti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun. Aktif, dalam arti berinisiatif mendorong perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Namun, bebas aktif bukanlah bebas nilai. Jangkar moralnya adalah kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas terhadap bangsa-bangsa yang mengalami penjajahan.

Masuknya RI ke BoP seharusnya dibaca dalam kerangka itu. Indonesia datang bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai pembawa legitimasi moral.

Modal keercayaan bagi RI

Rekam jejak dukungan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina, serta keterlibatan aktif dalam bantuan kemanusiaan di wilayah konflik, memberi RI modal kepercayaan yang tidak dimiliki semua pihak.

Lebih dari itu, posisi Indonesia yang tidak terikat pada aliansi militer atau agenda ekonomi global tertentu menempatkannya dalam peran unik sebagai honest broker.

Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, peran semacam ini kian langka dan dibutuhkan. Ada pula dimensi yang sering luput dari sorotan: representasi Global South.

Krisis multilateralisme dan melemahnya hukum humaniter internasional menuntut suara alternatif dari negara-negara berkembang yang membawa perspektif kemanusiaan yang inklusif dan nonsektarian.

Penyeimbang

Kehadiran Indonesia di BoP diharapkan dapat menjadi penyeimbang terhadap kecenderungan “bias Utara” yang kerap mewarnai forum-forum global.

Pengalaman domestik Indonesia dalam menyelesaikan konflik, terutama melalui proses damai di Aceh, juga menjadi nilai tambah.

Tradisi dialog, rekonsiliasi, dan kesabaran dalam membangun perdamaian memberikan bobot praktis, bukan sekadar simbolik, bagi peran Indonesia di meja perundingan internasional.

Bukan tanpa risiko sikap abstain China dan Rusia dalam pemungutan suara pembentukan International Stabilization Force di Dewan Keamanan PBB menjadi sinyal bahwa lanskap geopolitik sarat kecurigaan dan rivalitas.

Dalam konteks itu, Indonesia harus berhati-hati agar keikutsertaannya di BoP tidak dibaca sebagai keberpihakan pada satu poros kekuatan tertentu.

Risiko lain adalah reputasi. Jika proses perdamaian yang difasilitasi BoP gagal, Indonesia, sebagai bagian dari arsitektur awalnya, berpotensi ikut menanggung dampak diplomatik.

Dalam politik global, persepsi sering kali sama kuatnya dengan realitas. Sekalipun kegagalan itu berada di luar kendali Jakarta, label “bagian dari kegagalan” tetap melekat.

Pemerintah harus memiliki skenario ‘damage control’ jika ini terjadi. Sejak awal, RI seharusnya perlu memastikan, BoP tidak sekadar menjadi panggung legitimasi semu.

Keterlibatan RI harus diarahkan pada penyusunan agenda yang jelas, prioritas terukur, serta kerangka waktu yang realistis.

Perdamaian tidak bisa dibiarkan menjadi slogan atau aang ‘omon-omon’ tanpa peta jalan. (kompas.com/berbagai sumber/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here