CIANJUR – 24 rumah yang rusak berat karena pergerakan tanah di Kampung Ciherang, Desa Sukasirna, Kecamatan Campaka Mulya, Cianjur, akan segera direlokasi.
Relokasi dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Badan Geologi yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, pada Jumat (5/8/2016). Keutusan tersebut mengatakan dari 94 rumah yang terancam akibat bencana pergerakan tanah pada 18 Juli 2016, 24 di antaranya diputuskan harus direlokasi.
Seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kepala BPBD Kabupaten Cianjur Asep Suparman, menyampaikan rencana relokasi pada Minggu (7/8/2016). Menurutnya, relokasi diperlukan mengingat warga yang tinggal di 24 rumah tersebut tepat berada di daerah dengan kontur tanah rayapan. Artinya, sewaktu-waktu saat terjadi pergerakan, 24 rumah itu yang pertama kali ambruk dan terkena longsoran.
Sebelum putusan relokasi keluar, sebenarnya warga telah menginginkan untuk segera direlokasi. BPBD tak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah jika pergerakan tanah kembali terjadi. Pemantauan kondisi di lapangan terus dilakukan karena pergerakan tanah di Kampung Ciherang baru pertama kali terjadi dan dikhwatirkan terulang kembali.
Namun relokasi tidak bisa langsung dilakukan. BPBD dibantu pemerintah desa setempat masih lakukan peninjauan tempat relokasi dengan pertimbangan relokasi warga harus berada jauh dari lokasi terdampak. Minimal beradius 2 kilometer dari lokasi bencana. Terkait dana bantuan dari Pemkab Cianjur untuk warga yang direlokasi, BPBD perlu berkoordinasi terlebih dahulu.
Kepala Desa Sukasirna, Durahman menuturkan, warga meminta Pemkab Cianjur membantu mempercepat proses relokasi. “Mereka ingin segera direlokasi, setahu saya ada 24 rumah yang akan dipindahkan. Akan tetapi, jika diminta untuk swadaya, kami tidak mampu. Mengharapkan bantuan dari kabupaten (Pemkab Cianjur) khususnya untuk relokasi,” tuturnya.




