RUU PPRT, Kapan Disahkan ?

Sekitar 4,5 juta pembantu rumah tangga di Indonesia memerlukan payung hukum untuk melindungi mereka. Namun sudah 18 tahun, bolak-balik RUU PPRT jadi prolegnas di DPR, namun sampai kini belum dibahas juga, apalagi disahkan.

RANCANGAN Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)  yang sudah lama mangkrak perlu segera dibahas dan disahkan untuk memberikan perlindungan sosial menyeluruh bagi mereka.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam surveinya mencatat, (Kompas, 20/6), dari 4.296 PRT di enam kota pada 2019, sebanyak 89 persen tidak memperoleh jaminan kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan hampir seluruhnya (99 persen) tidak memiliki Jamsostek atau kini BPJS).

Sementara, RUU PPRT yang sudah 18 tahun serta berulang kali dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), mangkrak alias tidak kunjung dibahas, apalagi disahkan.

Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini (18/6) mengatakan, pembahasan dan pengesahan RUU PPRT krusial atau mendesak dilakukan sebagai payung hukum perlindungan bagi PRT.

“Salah satu akar persoalan yang rentan yakni karena mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal yang dilindungi oleh Undang Undang Ketenagakerjaan, “ ujarnya.

Sementara Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, seharusnya status PRT bisa dimasukkan dalam kategori pekerja formal, sebab tiga unsur dalam hubungan kerja yakni “upah, perintah dan pekerjaan” sudah terpenuhi.

“Jadi perlu payung hukum untuk memperjelas status  mereka, “ ujarnya. Menurut catatan, saat ini ada sekitar 4,5 juta orang yang bekerja sebagai PRT di Indonesia.

Jika pemberi kerja atau majikan di sektor domestik (rumah tangga) tidak mampu memberikan hak-hak normatif  PRT sesuai standar, menurut Timboel, masih dapat disesuaikan, misalnya dengan pemberian upah minimum sesuai yang berlaku bagi UMKM.

Maksudnya, lanjut Timboel, tetap harus ada standar upah minimum yang berlaku, tetapi bagi pemberi kerja atau majikan yang tidak mampu, bisa mengikuti standar UMKM. “Paling tidak, hak normatif PRT terpenuhi dulu, “ tuturnya.

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan seperti produk legislasi lain misalnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ayo DPR, tunggu apa lagi?

 

 

 

 

 

 

Advertisement