S.O.S Kekerasan Seksual

Aksi kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah pada tahap darurat, RUU Anti Kekerasan sudah harus segera diajukan. Tindakan pencegahan dan penanganan lebih cepat diperlukan.

KEPEDULIAN pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu lebih ditekankan untuk mencegah dan dengan cepat menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk anak-anak yang kian marak.

Kejadian yang menonjol dan menjadi viral di media pada 2021 a.l. tentang bocah perempuan kakak beradik usia lima an tujuh tahun yang diperkosa beramai-ramai oleh pamannya, kakeknya, sepupunya, serta dua tetangganya November lalu.

Korban aksi bejat oleh pelaku dilakukan di rumahnya di Kawasan Pasar Raya Padang pada waktu dan hari yang berbeda. Empat pelaku sudah dicokok polisi, dua masih buron.

Sementara kejadian di Malang, Jawa Timur (18/11), tidak kalah sadis. Seorang anak penghuni panti asuhan, HN (13), dianiaya dan diperkosa oleh 10 pelaku anak.  Tujuh pelaku termasuk yang ikut melakukan persetubuhan diamankan polisi.

Sedangkan DND (17), siswa kelas 3 warga Desa Tg. Wangi, Kec. Pacet, Kab Bandung (23/11) tega memperkosa dan lalu membunuh bocah perempuan AR (10), tetangganya dalam perjalanan hendak mengaji.

DND membekap korban, membawanya ke tempat sepi dan membunuhnya dengan memukulkan benda tumpul di kepala korban setelah lebih dulu memperkosanya.

Pelaku yang mengaku melakukannya karena terangsang menyaksikan video porno, memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkan di samping rumahnya dan ikut bersama warga berpura-pura mencarinya.

Di Palembang, tiga mahasiswa Universitas Sriwijaya melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen pembimbingnya. Kasus ini masih dalam penyeidikan.

Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, seorang ayah kandung yang anggota ASN diperkarakan Oktober lalu karena tuduhan memperkosa tiga puterinya, sedangkan SH, dosen FISIP, Universitas Riau, ditetapkan  tersangka atas dugaan pencabulan pada mahasiswinya (L) Nov. lalu.

Kasus Yang teranyar dan paling memprihatinkan tentang mahasiswi NWR di Mojokerto tewas bunuh diri karena tidak tahan menahan beban hidup, mengalami kekerasan fisik dan seksual dari terduga pelaku Bripda RB, anggota polisi di Jatim.

Alami Kekerasan Sejak 2019

Ketua Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andi Yentriyani mengungkapkan, korban mengalami kekeraan fisik dan kekerasan seksual berulang sejak 2019 hingga mengalami kehamilan yang tak diinginkan.

Komnas Perempuan menghubungi korban yang meminta mediasi pada orang tua pelaku dan pelaku serta meminta konseling 10 November lalu merujuknya pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak di Mojokerto.

Mediasi yang sedianya dijadwalkan awal Desember urung dilakukan setelah beredar, korban meninggal akibat bunuh diri.

Kisah memilukan itu terkuak setelah warga menemukan jasad NWR yang tergeletak di samping pusara ayahnya setelah minum racun serangga pada 2 Desember lalu.

Banyak kasus-kasus kekerasan yang tak terungkap karena korban tidak memiliki akses untuk melapor atau takut mengadukan kasus yang dialaminya sehingga mengalami beban trauma sepanjang hidupnya.

Sudah sewajarnya, pemerintah selain memberikan perlindungan, konseling dan perawatan gratis untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka dari trauma, juga santunan untuk mengurangi beban hidup mereka.

DPR seharusnya ngebut untuk tidak menunda-nunda lagi pengajuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memuat pasal-pasal terkait sanksi bagi para pelakunya agar tidak menjadi predator yang terus mencari mangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement