Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Rudiana Tak Berani Hadir! Farhat: Hanya Gertak

0
149
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (Foto: ANTARA/Fathnur Rohman)

CIREBON – Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana tidak hadir dalam ritual sumpah pocong yang dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian bahwa kliennya, Saka Tatal, tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

“Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat.

Farhat menilai ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya berniat menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal, dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Saka Tatal telah melaksanakan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Sanusi, menyatakan bahwa Saka Tatal tiba di padepokan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani sumpah pocong didampingi oleh kuasa hukumnya.

Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian, kemudian Saka Tatal dibalut kain kafan, disaksikan oleh ratusan orang yang hadir.

“Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Sanusi juga menambahkan bahwa Iptu Rudiana sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa, namun setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya, ayah dari korban Eky tersebut tidak hadir.

“Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Sanusi.

Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here