JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah konflik segera mengikuti evakuasi jika diperintahkan oleh Perwakilan RI setempat ketika kondisi keamanan memburuk.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, sebagai pengingat bagi WNI di Lebanon yang belum berencana untuk memanfaatkan fasilitas repatriasi yang disediakan oleh Pemerintah RI.
Judha menjelaskan bahwa jika WNI memilih untuk tetap tinggal di wilayah konflik dan situasi keamanan memburuk, kemampuan Kemlu RI dan Perwakilan RI untuk melakukan repatriasi akan semakin terbatas. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Judha, evakuasi dari wilayah konflik dilakukan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang mewajibkan Pemerintah RI untuk menyelamatkan WNI dari tempat yang berbahaya ke lokasi yang lebih aman.
Namun, keputusan untuk dievakuasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing individu, dan pemerintah tidak bisa memaksa WNI untuk dievakuasi. Judha juga mengingatkan bahwa WNI yang memilih untuk tidak dievakuasi harus memahami risiko dan konsekuensinya.
“Jangan tunggu sampai situasi memburuk,” katanya.
Judha juga memastikan bahwa biaya pemulangan WNI ke Indonesia sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, ia mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke wilayah yang situasi keamanannya rentan, seperti Israel, Iran, dan Lebanon.
Judha mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah WNI yang pergi ke Israel untuk ziarah, meskipun sebagian besar dari mereka tidak terdata karena memasuki Israel melalui negara ketiga.
“Kami sangat mengimbau agar WNI dapat menunda keberangkatan hingga situasi kembali aman,” tuturnya.
Saat ini, KBRI Beirut telah menetapkan seluruh wilayah Israel dan Lebanon dalam status Siaga I, yaitu tingkat keamanan tertinggi, akibat meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut. KBRI juga telah menyiapkan rencana cadangan untuk mengevakuasi WNI yang menetap di negara tersebut.