JENEWA (KBK) – Utusan Tetap Arab Saudi di PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Faisal bin Hasan Tarad, dalam pernyataan di depan Majelis HAM PBB, Senin (28/9/2015), meminta kelompok-kelompok permukiman Yahudi dimasukkan dalam daftar organisasi teroris dan menuntut para anggotanya di depan pengadilan internasional.
Dia menegaskan, pentingnya Israel bertanggung jawab langsung atas kejahatan terorisme terorganisir yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut terhadap warga Palestina.
Tarad mengungkapkan kekecewaan negaranya terhadap keputusan negara-negara Uni Eropa yang memboikot poin ketujuh, yang berkaitan dengan keadaan HAM di tanah Palestina, untuk menghilangkan penjajahan.
Dia melihat bahwa upaya-upaya yang terus dilakukan untuk meminggirkan poin ini dan menghapusnya dari agenda kerja Majlis HAM, tidak lain hanya semakin mendorong Israel untuk terus melakukan pelanggaran secara terang-terangan terhadap hukum internasional dan lolos dari sanksi.
Pejabat Arab Saudi ini kembali menegaskan kecaman negaranya, dengan ungkapan sangat keras terhadap kejahatan terorisme brutal yang dilakukan para pemukim Yahudi Israel di desa Doma di kota Nablus Palestina.
Merujuk kepada kejahatan pembakaran sebuah rumah yang terjadi pada 31 Juli lalu, yang menewaskan seorang bayi Ali Dawabisyah dan kedua orang tuannya yang menyusul kemudian akibat luka bakar, sementara anak mereka yang satu lagi masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dialaminya.
Di samping itu, Tarad juga mengecam keras apa yang dilakukan pasukan penjajah Israel dan kaum ektrimis Yahudi yang menyerbu dan menodai masjid al Aqsha, menggembok pintu-pintunya dan mencegah kaum muslimin masuk ke dalamnya.
Seperti dikutip KBK dari Info Palestina, dia mengingatkan dampak dari kebijakan eskalasi ini dan meminta masyarakat internasional agar segera bergerak serius dan secepatnya untuk memaksa otoritas penjajah Israel dan para pemukim Yahudi menghentikan serangan terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat sucinya serta menghormata agama-gama dan hukum-hukum serta aturan internasional dan prinsip-prinsip proses perdamaian.




