JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjelaskan adanya penyesuaian batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang berdampak pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sebagian wilayah desa tersebut tercatat masuk ke wilayah Malaysia.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menyebut penyesuaian batas wilayah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati kedua negara.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan bersama Indonesia–Malaysia ke-45 di Pulau Sebatik pada 18 Februari 2025.
Ia menjelaskan, terdapat tiga OBP yang telah disepakati di Pulau Sebatik, yakni pada titik B-2700, B-3000, dan Simantipal. Dari kesepakatan tersebut, sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik ditetapkan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, BNPP juga mencatat masih terdapat empat segmen OBP di sektor barat Kalimantan Barat yang belum diselesaikan, yaitu di D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum.
Keempat segmen tersebut saat ini masih dalam tahap survei lapangan serta pembahasan teknis terkait standar operasional prosedur dan kerangka acuan kerja.
Terkait wilayah Kabupaten Nunukan, Makhruzi menyampaikan bahwa tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.
Meski demikian, Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah seluas sekitar 5.207 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Malaysia.
Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan kawasan perdagangan bebas.





