Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia (Bagian 3)

Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA – Sebagaimana telah dikemukakan pada paparan sebelumnya, menurut Hasanah bahwa wakaf sudah dikenal sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun, hal itu baru mendapat perhatian secara khusus sekitar tahun 2001, yakni pada waktu dibentuk direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

Hal ini tidak berarti bahwa sebelum itu wakaf tidak diurus oleh pemerintah. Bahkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda pun, perwakafan sudah mendapat perhatian.

Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peratutan yang berkenaan dengan wakaf, seperti pada waktu Pengadilan Agama (Priesterraad) didirikan berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882.

Salah satu yang menjadi wewenangnya adalah menyelesaikan maslah wakaf. Oleh karena itu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah dikeluarkan beberapa peraturan yang berkenaan dengan perwakafan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain adalah surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 Juni 1931 No. 125/3.

Kemudian, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan surat edaran lagi, yakni Edaran Gubernemen tanggal 24 Desember 1934 No. 3088/A sebagaimana termuat di dalam Bjiblad tahun 1934 No. 13390.

Surat Edaran ini sifatnya hanya mempertegas apa yang disebutkan dalam surat edaran sebelumnya; Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 27 Mei 1935 No. 1273/A seperti yang termuat dalam Bjiblad 1935 No. 13480.

Dalam surat edaran ini diberikan beberapa penegasan tentang prosedur perwakafan. Di samping itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa setiap perwakafan harus diberitahukan kepada bupati.

Dengan maksud, supaya bupati dapat mempertimbangkan atau meneliti peraturan umum atau peraturan setempat yang dilanggar agar bupati dapat mendaftarkan wakaf itu dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Peraturan-pearturan tersebut sampai pada era zaman kemerdekaan masih tetap diberlakukan terus karena belum adanya peraturan perwakafan yang baru. Pemerintah Indonesia juga tetap mengakui hukum agama mengenai soal wakaf.

Meskipun demikian, campur tangan terhadap wakaf itu hanya bersifat menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi pmeliharaan benda-benda wakaf menjadi tanah milik negara.

Dasar hukum, kompetensi, dan tugas Departemen Agama yang mengurus soal-soal wakaf, yaitu peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1949 jo. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1980, serta berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 9 dan N0. 10 Tahun 1952.

Menurut peraturan tersebut, perwakafan tanah menjadi wewenang Menteri Agama yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama. Tugas Menteri Agama/Pejabat yang ditunjuk adalah mengawasi, meneliti, dan mencatat perwakafan tanah agar sesuai dengan maksud dan tujuan perwakafan menurut agama Islam.

Untuk keperluan perwakafan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, dapat dibuatkan surat-surat bukti baru berdasarkan kesaksian-kesaksian yang ada.

Sebagai langkah penertiban, kantor Pusat Jawatan Agama mengeluarkan Surat Edaran tanggal 31 Desember 1956, No. 5. Surat Edaran ini antara lain memuat anjuran agar perwakafan tanah dibuat dengan cara tertulis.

Sehubungan dengan adanya surat Keputusan bersama antara menteri Dslsm Negeri dan Menteri Argraria tertanggal 5 Maret 1959 No.Pem.19/22/23/7;SK/62/Ka/59 P, maka pengesahan perwakafan tanah milik yang semula menjadi wewenang bupati dialihkan kepada Kepala Pengawas Agraria.

Pelaksanaan selanjutnya diatur dengan Surat Pusat Jawatan Agraria kepada Pusat Jawatan Agraria tanggal 13 februari 1960 No. Pda. 2351/34/II.[16]

Sejarah Wakaf di Indonesia, Peraturan terkait Wakaf

Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI tersebut, terlihat adanya usaha-usaha untuk menjaga dan melestarikan tanah wakaf yang ada di Indonesia, bahkan usaha penertibannya pun diperlihatkan oleh Pemerintah.

Di samping beberapa peraturan yang telah dikemukakan, Departemen Agama pada tanggal 22 Desember 1953 juga mengeluarkan petunjuk-petunjuk mengenai wakaf.

Seperti adanya jawatan usrusan Agama pada Surat Edaran Jawatan Urusan Agama tanggal 8 Oktober 1956, No. 3/D/1956 tentang wakaf yang bukan milik keMasjidan.

Meskipun demikian, peraturan-peraturan yang ada tersebut kurang memadai sehingga cukup banyak tanah wakaf yang terbengkalai. Bahkan, ada yang hilang.

Oleh karena itu, dalam rangka pembaruan hukum agraria di negara Indonesia. Persoalan tentang perwakafan tanah diberi perhatian khusus seperti yang tercantum dalam Undang-undang pokok Agraria.

Yaitu, UU No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Bab II, Bagian XI, pasal 49. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi berlangsungnya perwakafan tanah di Indonesia, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik.

Peraturan Pemerintah ternyata baru dikeluarkan setelah 17 tahun berlakunya UU Pokok Agraria tersebut.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang perwakafan tanah milik tersebut, diharapkan tanah wakaf yang ada di Indonesia lebih tertib tertib dan terjaga.

Selama belum adanya Peraturan Pemerintah tentang perwakafan tanah di Indonesia banyak terjadi permasalahan tanah wakaf yang muncul dalam masyarakat.

Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah tidak mempedulikan masalah perwakafan. Oleh karena peraturan yang berlaku sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang perwakafan kurang memadai, pemerintah sulit menertibkan tanah wakaf yang jumlahnya cukup banyak.

Kesulitan sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga yang mengelola tanah wakaf.

Mereka menyatakan bahwa sebelum dikeluarkan PP. No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, pengurusan dan pengolahan tanah-tanah wakaf kurang teratur dan kurang terkendalikan. Karena itu, sering terjadi penyalahgunaan wakaf.

Kekuasaan negara yang wajib membantu pelaksanaan syariat masing-masing agama yang diakui di negara Republik Indonesia ini adalah yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia.

Hal ini disebabkan syariat yang berasal dari agama yang dianut warga negara Indonesia adalah kebutuhan hidup para pemeluknya.

Di samping itu, pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut jelas juga menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah kepada Allah yang termasuk ibadah maliyyah, yaitu ibadah berupa penyerahan harta (mal) yang dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.

Dalam perjalanannya, sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. (tabungwakaf.com)

Advertisement