NEWYORK – Sekjen PBB Ban Ki-mon, Rabu (29/7/2015), mengecam keputusan pemerintah Israel untuk membangun 300 unit permukiman di Tepi Barat dan rencana pembangunan 500 unit permukiman di al Quds Timur, dekat kota Ramallah.
Ban Ki-mon mengatakan, “Sungguh saya mengecam pengumuman Israel yang hari ini menyetujui pembangunan sekitar 300 unit rumah di permukiman (Yahudi) Beit El di Tepi Barat, juga rencana pembangunan sekitar 500 unit lain di sejumlah permukiman di al Quds (Yerusalem) Timur.”
Dia melanjutkan, “Saya ulangi bahwa permukiman-permukiman itu ilegal berdasarkan hukum internasional. Menghalangi realisasi perdamaian. Tidak mungkin menyepakati dengan niat Israel yang diumumkan terhadap prinsip solusi dua negara. Saya mendorong pemerintah Israel agar menghentikan keputusan ini demi kemaslahatan pedamaian dan kesepakatan situasi akhir saja.”
Sekjen PBB kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap ancaman aksi penghancuran di zona C di Desa Palestina Susia di Tepi Barat, hal itu terjadi menjelang pelaksanaan sidang mendengarkan yang tertunda di depan mahkamah pada 3 Agustus mendatang. Dia menambahkan, “Penghancuran harta benda pribadi di tanah pendudukan dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional dan dipastikan akan ada masalah.”
Pada hari Rabu (29/7/2015), PM Benjamin Netanyahu mengumumkan persetujuannya untuk membangun 300 unit rumah permukiman segera di Tepi Barat dan juga menyetujui rencana pembangunan lebih dari 500 unit permukiman lain di al Quds Timur. -infopalestina.com