Seluk Beluk Sertifikasi Tanah Wakaf

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 2 tahun 2017 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, wakaf adalah tindakan hukum oleh wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya.

Harta tersebut bisa dimanfaatkan selamanya atau untuk periode tertentu sesuai kepentingannya, untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah.

Sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau lembaga merupakan bukti kepemilikan tanah wakaf. Ada berbagai jenis tanah yang bisa diwakafkan.

Pertama, bisa berupa hak milik atau tanah adat yang belum terdaftar. Selain itu, bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas tanah negara.

Selanjutnya, tanah HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik, serta hak milik atas satuan rumah susun (rusun) dan tanah negara.

Tanah dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali tanah HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dan satuan rusun.

Jika ingin mewakafkan tanah HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atau hak milik, harus mendapatkan izin tertulis atau pelepasan dari pemegang HPL atau hak milik terlebih dahulu.

Selain itu, wakif adalah pihak yang mewakafkan hartanya, sedangkan nazir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here