Sengkarut Gaji PPPK, Beban Fiskal Daerah dan Usulan Solusi Pusat

Ilustrasi guru honorer (Foto: Ist)
JAKARTA, KBKNews.id – Krisis keuangan yang melanda sejumlah pemerintah daerah (pemda) kian mencuat ke permukaan setelah tidak mampunya daerah membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masalah ini menjadi perhatian serius dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Banyak wilayah mengeluhkan keterbatasan anggaran akibat regulasi alokasi belanja pegawai yang dinilai menjerat arus kas lokal, sehingga mengancam kelangsungan upah para aparatur sipil tersebut hingga penghujung tahun anggaran berjalan.
Salah satu suara keluhan yang lantang datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang memaparkan kondisi kritis di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa skema relaksasi fiskal yang ditawarkan saat ini sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan riil yang dihadapi pemerintah daerah.
Tanpa adanya jaminan likuiditas kas yang memadai, Maluku Utara dipastikan tidak sanggup membayar upah para tenaga PPPK sampai akhir tahun, dan situasi ini diperkirakan bisa memburuk jika pemotongan anggaran kembali terjadi di masa mendatang.
Kondisi tersebut diperparah oleh hilangnya ruang gerak pemerintah daerah untuk melakukan terobosan secara mandiri. Menurut Sherly, otonomi daerah dalam berinovasi kian terbatas lantaran berbagai kewenangan penting dan instrumen kebijakan keuangan telah ditarik ke pemerintah pusat. Ketimpangan fiskal ini terlihat jelas di Maluku Utara, di mana penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkisar Rp960 miliar harus menanggung beban belanja pegawai yang membengkak hingga mencapai Rp1,1 triliun.
“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Sherly, Senin (8/6/2026).
Untuk mengatasi jalan buntu ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menuntut pemerintah pusat mengambil alih seluruh kewajiban pembayaran upah tersebut. Alternatif yang diusulkan adalah pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan pusat sebesar 60 persen. Skema jalan tengah ini dinilai krusial agar daerah tidak terpaksa mengorbankan pos belanja infrastruktur yang semestinya menjadi fondasi utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi regional.
Secara nasional, fenomena ketidakmampuan finansial ini ternyata bersifat sistemik dan tidak hanya melanda Maluku Utara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah di Indonesia yang berada dalam kondisi serupa akibat porsi belanja pegawai yang telah melewati angka 50 persen. Sebagai langkah darurat, Mendagri melihat perlunya intervensi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Mendagri memaparkan beberapa contoh wilayah dengan beban belanja pegawai yang sangat kritis terhadap APBD mereka. Di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan 56,65 persen anggarannya untuk pegawai, disusul Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi yang mencapai angka tertinggi yakni 60 persen. Sebagai solusi jangka panjang, pusat menegaskan kembali aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Guna menertibkan postur anggaran yang timpang, Kemendagri mencatat masih ada sekitar 367 kabupaten di Indonesia yang serapan belanja pegawainya melampaui batas ideal, sementara baru 48 kabupaten yang berhasil berada di bawah 30 persen. Standarisasi dan penyeragaman anggaran ini ditargetkan dapat berjalan secara menyeluruh pada 5 Januari 2027. Menjelang tenggat tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melalui surat edaran untuk merestrukturisasi anggaran mereka secara ketat.
Langkah penghematan yang ditekankan oleh Kemendagri meliputi penundaan berbagai kegiatan seremonial serta pemangkasan biaya perjalanan dinas yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah diminta untuk memaksimalkan efisiensi internal terlebih dahulu sebelum menyatakan menyerah pada keadaan fiskal. Evaluasi mendalam terhadap pos-pos pengeluaran yang tidak produktif diharapkan mampu meringankan tekanan beban kas di masing-masing daerah.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Di sisi legislatif, Komisi II DPR RI menawarkan solusi radikal dengan mengusulkan agar sistem penggajian tenaga PPPK dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan anggaran ini diprioritaskan khusus bagi tenaga guru, kependidikan, serta tenaga kesehatan. Dengan ditariknya beban upah sektor pelayanan dasar ke pusat, anggaran daerah diharapkan bisa dialokasikan secara optimal untuk pelayanan publik lainnya.
Guna melegalkan langkah tersebut, parlemen mendorong pemerintah untuk menempuh dua jalur regulasi, yakni penerbitan keputusan Menteri Keuangan untuk relaksasi jangka pendek dan revisi terhadap UU HKPD untuk jangka panjang. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menambahkan bahwa kebijakan afirmatif sangat dibutuhkan terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah. Sinergi antara Kemendagri dan KemenPAN-RB kini didorong untuk segera merumuskan kepastian hukum demi menjamin kesejahteraan para nakes dan guru di daerah.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here