
SERAMPANGAN dalam KBBI adalah padanan frasa ‘asal-asalan’, ‘ngawur’, ‘membabi-buta’ atau ‘semau-maunya’ sehingga sangat ironis, proses penanganan hukum kasus kematian Vina dan Eki dipersepsikan seperti itu.
Istilah ‘serampangan’ dalam pengusutan kematian dua sejoli itu oleh polisi akibat penganiayaan oleh geng motor pada 27 Agustus 2016 dilontarkan oleh mantan Menkoplhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Saleh Daulai.
Mahfud MD beralasan, polisi dinilai ‘serampangan’ karena proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu itu tidak langsung dilanjutkan setelah sidang terhadap delapan pelaku selesai digelar.
“Saya kira, ini serampangan karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A B C, kemudian namanya hilang, karena dianggap fiktif, baru muncul lagi sesudah diflmkan, ” ujar Mahfud dalam Program Rosi di Kompas TV, (11/7).
Mantan cawapres itu juga menduga, ada upaya-upaya melindungi sosok tertentu dan mencari kambing hitamnya. “Waktu itu saya hanya menyatakan, aparat Polri lebih dari unprofessional, tetapi kira-kira untuk melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam, “ ujarnya.
Vina dan Eki, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dianiaya oleh sebelas orang anggota geng motor pada 27 Agustus 2016, bahkan Vina diduga juga diperkosa. Delapan pelaku divonis dan tiga pelaku lain dinyatakan buron atau DPO yakni Andi, Dani dan Egi.
Tujuh pelaku (Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana), sedangkan Saka Tatal yang saat itu di bawah umur divonis delapan tahun bui dan kini sudah menghirup udara bebas .
Keputusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut diperkuat dalam sidang banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Yang juga dianggap janggal, baik jaksa mau pun hakim di kedua pengadilan menerima saja BAP yang disodorkan Rudiana.
Carut-marut sejak awal
Kejanggalan penanganan kasus Vina dan Eky agaknya terjadi sejak awal, di mana ayah Eki, Ipda Rudiana yang waktu itu Kanit Satuan Narkotika di Polsek Kosambi, Cirebon, menangani dan menyusun BAP sendiri tanpa berkoordinasi dengan atasannya.
Entah kenapa, satlantas Polres Cirebon menetapkan kematian Vina dan Eki di TKP Flyover Talun, Cirebon kota, akibat kecelakaan lalu-lintas, padahal sepeda motor yang dinaiki kedua korban utuh, tidak ada tanda-tanda kerusakan.
Diduga, salah satu tersangka yang buron yakni Egi adalah putera Kapolres Cirebon yang saat ini berpangkat brigjen dan menjabat Wakapolda DI Yogyakarta.
Kasus kematian Vina dan Eki mencuat lagi delapan tahun kemudian setelah diangkat ke layar lebar dengan judul “Vina sebelum tujuh hari” yang ditonton sekitar tiga juta orang. Kasusnya lalu diambil alih Polda Jawa Barat.
Kekisruhan menjadi-jadi karena Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, namun dalam sidang praperadilan ia dibebaskan karena polisi dianggap salah tangkap.
Hakim PN Bandung menyatakan, tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sedangkan keputusan Polda Jabar menghapus nama dua DPO yakni Dani dan Andi dari BAP serta menetapkan tersangka baru, Pegi Setiawan juga menambah kekisruhan.
Selain, kekeliruan penersangkaan terhadap Pegi, kejanggalan lainnya, Rudiana yang seharusnya merupakan saksi kunci, raib entah ke mana.
Lebih parah lagi, ketujuh napi juga terpaksa mengaku karena tidak tahan atas kekerasan yang dilakukan oleh polisi, dan kini melalui kuasa hukum mereka, menuntut untuk dibebaskan.
Desakan agar kasus kematian Vina dan Eki dibuka lagi oleh Tim Pencari Fakta dipimpin oleh presiden dan melibatkan para pakar hukum independen juga muncul.
Tudingan polisi bertindak serampangan juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Saleh Daulai setelah PN Bandung menyatakan, Pegi Setiawan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan.
“Tentunya ada hikmah yang harus diambil agar aparat kepolisian tidak serampangan melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana,” ujar Saleh kepada Kompas.com, Minggu (14/7).
Berkaca dari kasus ini, Saleh menyebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang.
Pembenahan Polri, kejaksaan, pengadilan serta kompolnas dan institusi penegak hukum lain bercermin dari kasus kematian Vina dan Eki agaknya mutlak diakukan.
Jangan-jangan “penyelidikan, penyidikan dan peradilan sesat bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya sebagian kecil muncul di permukaan, sehingga pembenahan perlu dilakukan untuk menghapus stigma “No viral no justice” terhadap penegakan hukum di negeri ini.




