TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal demi hukum.
Dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025), Nusron menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan batas area yang melampaui garis pantai tidak dapat menjadi properti privat.
“Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut, yang di luar, adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron.
Hasil verifikasi dan peninjauan menunjukkan bahwa SHGB dan SHM yang melanggar garis pantai di kawasan tersebut otomatis dicabut dan statusnya dibatalkan.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang diperiksa, ditemukan bahwa sebagian besar berada di bawah laut dan di luar garis pantai berdasarkan peta yang ada.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN saat ini memanggil dan memeriksa petugas terkait, termasuk juru ukur dan pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut, untuk memastikan penegakan hukum.
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” katanya.
Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat HGB untuk proyek pagar laut tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah prosedur yang berlaku sudah diikuti dengan benar oleh KJSB.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih memeriksa dan mencocokkan data sertifikat dengan peta yang ada. Dari 266 sertifikat yang diterbitkan dalam rentang waktu 2022-2023, belum semua luasannya dapat dipastikan, baik yang berada di dalam maupun di luar garis pantai.
Nusron menyebutkan, proses verifikasi masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena setiap sertifikat harus diperiksa secara detail.
Jumlah sertifikat tersebut juga meningkat dari hasil penelusuran awal yang mencatat 263 bidang HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat HM di kawasan yang sama.




