Sesak Napas dan Cemas: Kisah Pasien Gagal Ginjal Saat BPJS PBI Mendadak Dinonaktifkan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Rasa sesak di dada Lala (34) makin sering muncul sejak ia mengetahui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya tiba-tiba dinonaktifkan.

Padahal, perempuan yang namanya disamarkan itu harus menjalani cuci darah rutin dua kali sepekan, setiap Rabu dan Sabtu.

Masalah bermula saat Lala hendak menjalani kontrol di RS Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, Senin malam (2/2/2026). Namanya tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Informasi itu membuatnya panik karena jadwal hemodialisa berikutnya tinggal menghitung hari.

Hemodialisa, bagi pasien gagal ginjal, bukan layanan yang bisa ditunda. Ketika jadwal cuci darah pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala semakin memburuk.

Ia mengaku kepesertaannya diputus per 1 Februari, tepat sehari sebelum jadwal cuci darah. Saat itu, keluhan sesak napas sudah mulai terasa dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya tak bisa ia hindari.

Selama tiga tahun terakhir, Lala sepenuhnya bergantung pada program PBI BPJS Kesehatan untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Tanpa jaminan tersebut, biaya cuci darah dinilainya mustahil ditanggung secara mandiri.
Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya dilakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening.

Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara itu, kondisi kesehatannya menuntut penanganan segera.

Ia menuturkan, sebagaimana dilansir kompas.com, banyak warga lain mengalami hal serupa. Puskesmas dipenuhi pasien yang kepesertaan BPJS-nya mendadak nonaktif, sehingga antrean panjang dan kelelahan tak terhindarkan.

Lala menduga ada pengurangan jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan. Ia menyebut, persoalan serupa telah terjadi sejak tahun lalu dan menimpa sejumlah pasien cuci darah lainnya.
Belakangan, ia mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan karena pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pendataan terbaru, Lala tercatat masuk desil VI yang dikategorikan sebagai kelompok ekonomi menengah ke atas, sementara penerima PBI seharusnya berada pada desil I hingga IV.

Ia menilai klasifikasi tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Menurutnya, penghasilan yang dimiliki jauh dari cukup untuk menutup biaya pengobatan. Kendaraan yang tercatat atas namanya pun hanya sepeda motor lama, sementara kondisi rumahnya masih kerap bocor dan terdampak banjir.

Dalam kondisi terdesak, Lala sempat mencoba mencari alternatif dengan mendatangi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Ia berharap bisa menjalani cuci darah sementara sambil menunggu kepesertaan BPJS kembali aktif. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Permohonan agar mendapatkan prioritas sebagai pasien dengan kondisi darurat juga telah disampaikan kepada pihak puskesmas dan dinas sosial. Hingga kini, belum ada kepastian yang ia terima.

Bagi Lala, persoalan administrasi yang berlarut bukan sekadar urusan data, melainkan menyangkut keselamatan hidup. Tanpa cuci darah rutin, risiko komplikasi hingga kematian bisa terjadi kapan saja.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here