WASHINGTON – Setelah absen 16 tahun, akhirnya pemerintah Federal Amerika Serikat melanjutkan hukuman mati kepada para tahanan yang menunggu eksekusi setelah divonis.
Seperti dilansir Anadolu Agency, Pemerintah federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis, (25/7/2019) mengumumkan dilanjutkannya penegakan hukuman mati bagi para tahanan yang menunggu eksekusi setelah absen selama 16 tahun.
Jaksa Agung William Barr menginstruksikan Biro Penjara Federal untuk mengakhiri moratorium informal dan menjadwalkan eksekusi untuk lima tahanan federal yang dihukum mati karena membunuh, dan dalam beberapa kasus penyiksaan anak-anak dan orang tua.
Hukuman mati rencananya akan dimulai 9 Desember dengan mengeksekusi Daniel Lewis Lee, seorang supremasi kulit putih yang divonis mati karena pembunuhan brutal sebuah keluarga, termasuk anak berusia 8 tahun.
Empat lainnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Januari 2020 di Penjara Terre Haute, Indiana AS.
“Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum – dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem keadilan kami,” kata Barr dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan perubahan kebijakan.
Sementara hukuman mati adalah legal di AS, pemerintah federal sebelumnya memilih untuk tidak melakukannya di tengah peninjauan prosedur injeksi mematikan yang dimulai oleh mantan Presiden Barack Obama pada 2014 setelah eksekusi yang gagal.





