SUKOHARJO – Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo dalam sehari memutus sampai 4 kasus perceraian, sepanjang 2016. Total keseluruhan selama setahun kemarin sebanyak 1.317 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo H Wassalam, Kamis (9/2/2017) mengatakan, angka kasus perceraian tahun 2016 mengalami penurunan dibanding tahun 2015 sebanyak 2.000 kasus. Pada tahun 2016 rata rata per bulan ada 109 kasus perceraian.
Penyebab tertinggi perceraian di Sukoharjo sebanyak 739 kasus, akibat perselisihan dan pertengkaran suami-isteri terus menerus di dalam rumah tangga.
Kasus perceraian di Sukoharjo cenderung didominasi pihak perempuan sebanyak 900 kasus. Sedangkan pengajuan cerai talak atau dari pihak laki laki sebanyak 417 kasus.
Dikutip dari KRJogja, alasan perempuan banyak mengajukan cerai karena banyak suami yang tidak memberi nafkah,” lanjutnya




