BANYUMAS – Mengurangi kebiasaan masyarakat dalam konsumsi rokok, Pemerintah Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, memiliki inovasi unik yakni melarang warga merokok setiap hari Kamis.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 24 tahun 2015. Semenjak SK itu terbit dan disosialisasikan, aturan itu berlaku bagi masyarakat Desa Karanglo atau masyarakat luar desa yang berkunjung ke desa tersebut.
“Setiap hari Kamis, masyarakat diminta berpuasa untuk tidak merokok,” kata Kepala Desa Karanglo, Tohari, Senin (14/8/2017), dilansir Tribun Jateng.
Pembuatan kebijakan itu dilandasi kesadaran bersama warga untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Penerbitan SK itu juga tidak diwarnai keberatan atau protes dari masyarakat yang tidak sepakat dengan kebijakan itu.
Bentuk dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu di antaranya terlihat dengan adanya spanduk promotif di beberapa toko di desa. Di sebuah toko tak jauh dari Balai Desa, sebuah spanduk terpasang di pagar depan toko. Spanduk itu bertuliskan “Ngapurane Mas Bro, Inyong Ora Dodol Rokok”.
Inovasi Desa Karanglo dalam merangsang perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat mengantarkan desa itu menjadi juara 3 lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Nasional 2017 yang digelar Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu.





