JAKARTA – Wacana penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pro dan kontra. Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menegaskan wacana itu perlu kajian bersama untuk merumuskan usulan tersebut berdasarkan ilmu fikih.
Ahmad Juwaini menjelaskan zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. “Dana zakat tak hanya berkontribusi untuk membantu masyarakat dalam hal kedaruratan, akan tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan berjangka panjang,” ujar Juwaini, Kamis (16/1/2025).
Dalam Islam, peruntukan zakat adalah untuk delapan asnaf yang di antaranya adalah Fakir, Miskin, Gharim (orang terlibat banyak utang), Riqab (hamba sahaya atau budak), Mualaf, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (Musafir), dan Amil Zakat.
“Inilah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam dan tentu saja penerima zakat harus Muslim,” ucap Juwaini.
Menurutnya, dana zakat memungkinkan untuk digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis. Namun, semua harus jelas peruntukannya.
“Terkait dengan makan Bergizi Gratis yang dananya bersumber dari zakat, jika memang peruntukannya bagi delapan golongan asnaf seperti tersebut di atas maka memungkinkan untuk dilakukan,” kata dia.
Dia menekankan perlu ada koordinasi antar pihak terkait, khususnya lembaga atau pegiat zakat dan pemangku kebijakan untuk menjaga kehati-hatian penyaluran dana zakat sesuai peruntukan asnaf dan manfaatnya.
“Terlebih lembaga zakat juga perlu mempertanggungjawabkan atas pengelolaan dana muzaki (donatur zakat),” kata Juwaini.
Ketua DPD Sultan B Najamuddin sebelumnya mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya program makan bergizi gratis, salah satunya lewat pendanaan yang bersumber pada zakat.
“Saya melihat ada DNA dari negara kita, dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025).




