Sirnanya Kelanjutan Kasus Sirna Pinangki

Ada kesan pihak Kejaksaan berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga pejabat lain dengan posisi lebih tinggi yang terlibat kasus alih piutang Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra

KEJAKSAAN bergeming di tengah desakan publik untuk mengajukan kasasi pada kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna membongkar keterlibatan pihak-pihak lain kasus Joko Tjandra.

Rasa keadilan publik terusik, karena bagaimana Pinangki yang bukan jaksa eksekutor bisa wara-wiri menemui buron terdakwa kasus hak alih piutang (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra  di Kuala Lumpur tanpa seizin atasannya?

Di pengadian tingkat pertama, Pinangki dituntut hukuman empat tahun kurungan, namun karena dalam persidangan ia dinilai berbelit-belit, majelis hakim memvonisnya dengan 10 tahun.

Ironisnya, di pengadilan tinggi, keempat majelis hakim banding malah mendiskon habis-habisan vonis hukuman sehingga hanya tersisa empat tahun penjara, padahal sebagai aparat penegak hukum, seharusnya ia dikenai hukuman lebih berat.

Alasannya,  Pinangki yang menerima Rp5-miliar dari Joko sudah dipecat sebagai jaksa, sebagai seorang  ibu yang memiliki anak balita dan juga sudah mengembalikan hasil rasuah untuk disita negara.

Dalam acara dialog di stasiun TV swasta (9/7) anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, ngotot bahwa peradilan Pinangki sudah sesuai prosedur sehingga semua pihak harus menghargainya keputusan hakim walau merasa tidak puas.

Sebaliknya, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih  menilai,  terhentinya perkara Pinangki di tingkat banding, membuat pengungkapan sosok “king maker” yang disebut-sebut dalam fakta persidangan tetap tertutup rapat.

“Hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan publik, tidak hanya mengacu pada legalitas formal, apalagi masih ada fakta-fakta di persidangan yang belum didalami, “ kata Yenti.

Seharusnya Lebih Berat

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Arsul Sani yang menyebutkan pada pasal 52 KUHP, hukuman lebih berat selayaknya dikenakan bagi pejabat negara yang melakukan tindak pidana.

Pasal 52 KUHP: “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,  pidananya dapat ditambah sepertiga”.

“Jika Jaksa Pinangki yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang, korupsi dan permufakatan jahat  cuma dihukum empat tahun, hukuman Joko Tjandra  tentu bakal lebih ringan lagi, “ ujar Arsul.

Selain mendegradasi kredibilitas Kejaksaan di mata publik, tiadanya niat JPU mengajukan kasasi juga membuyarkan asa publik, terbongkarnya konspirasi para elite dengan jabatan lebih tinggi lainnya dalam pusaran kasus Joko Tjandra.

Tidak dilakukannya upaya kasasi oleh JPU Kejari Jakpus Riono Budisantoso yang menangani kasus Pinangki diduga bukan lah inisiatif bersangkutan, tetapi cerminan sikap Kejaksaaan sebagai institusi atas nama “Semangat Korsa” untuk melindungi anggotanya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, Kejagung juga memberikan andil pada keputusan JPU Riono  untuk tidak mengajukan kasasi dengan  melempar tanggungjawab kepada Kejari Jakpus.

Kasus Pinangki membuktikan solidnya konspirasi  para elite melindungi praktek korupsi sebagaia extraordinary crime yang dilakukan berjamaah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement