JAKARTA – Masa pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggal satu hari lagi sampai Rabu, 7 Februari 2024.
“#TemanPemilih, buat yang mau nyoblos tanggal 14 Februari 2024, tapi ingin pindah di TPS lain, yuk jangan lupa segera urus. Catat tanggal dan syaratnya ya,” kata KPU, dalam akun Instagram @kpu_ri.
Adapun prosedur untuk mengajukan pindah lokasi memilih adalah sebagai berikut:
- Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Bawa bukti dukung alasan pindah TPS Pemilu 2024, misalnya surat tugas.
- KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan dan pemohon akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Pemilih diberikan bukti berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Namun, pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat di KTP, untuk kemudian dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mengutip dari laman kpu.go.id, untuk mendapatkan formulir pindah memilih Model-A, Anda bisa mendapatkannya di PPS asal. Apabila berhalangan untuk mengurus, bisa diwakilkan oleh keluarga dan formulir Model-A dikirimkan melalui Pos atau ekspedisi pengiriman lainnya, atau melalui scan.