JENEWA – Sekelompok pakar independen hak asasi manusia dari PBB menyerukan lebih banyak negara untuk bergabung dalam Hague Group, koalisi negara-negara yang bekerja sama dalam menegakkan tanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
Seruan ini disampaikan menjelang berakhirnya sesi Dewan HAM PBB pada 4 April, sekaligus menekankan pentingnya penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hague Group dibentuk pada 31 Januari dan dianggap sebagai tonggak sejarah yang menunjukkan kemampuan negara-negara untuk bersatu demi mempertahankan sistem hukum internasional, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Para pakar memperingatkan bahwa sistem hukum internasional kini berada dalam ancaman besar akibat kelambanan respons global terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh Israel.
“Pada persimpangan sejarah ini, perlindungan terhadap sistem hak asasi manusia internasional menuntut tindakan yang tegas, berprinsip, dan terkoordinasi,” tegas para pakar.
Mereka menambahkan, jika negara-negara gagal mengambil tindakan, sistem multilateral yang telah dibangun selama puluhan tahun akan mengalami kemunduran yang signifikan.
Para pakar menyatakan bahwa sejak terbentuknya otoritas Israel, pelanggaran terhadap hukum internasional dan ketidakadilan telah menjadi hal yang lazim, bukan pengecualian.
“Serangan Israel terhadap rakyat Palestina, terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional telah merusak fondasi tatanan multilateral dunia,” ungkap mereka.
Dalam Opini Penasihat ICJ yang dirilis Juli 2024, dinyatakan bahwa “hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya hanya dapat terpenuhi melalui penarikan penuh dan tanpa syarat Israel dari wilayah yang didudukinya — dan hal itu tidak bisa dijadikan bahan tawar-menawar.”
“Disayangkan bahwa delapan bulan setelah Opini Penasihat ICJ, sebagian besar negara masih mengabaikan kewajiban hukum mereka — dan kelalaian ini dapat membuat mereka turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum internasional, sebagaimana telah disimpulkan oleh pengadilan,” tambah para pakar.
langkah dari berbagai negara sejak Oktober 2023, termasuk gugatan dari Afrika Selatan dan Nikaragua ke ICJ, serta keikutsertaan negara lain dalam proses hukum tersebut. Mereka juga mencatat dukungan dari negara-negara seperti Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, Djibouti, Chili, dan Meksiko dalam menyerahkan kasus Palestina ke ICC.
Dukungan terhadap penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024 juga diapresiasi.
Di sisi lain, mereka mencatat semakin banyak negara yang secara resmi mengakui Palestina sebagai negara, seperti Armenia, Bahama, Barbados, Irlandia, Jamaika, Norwegia, Slovenia, Spanyol, serta Trinidad dan Tobago.
“Masih banyak yang harus dilakukan oleh para pengambil kebijakan,” tegas mereka.
Adapun anggota awal Hague Group meliputi Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan.
Negara-negara ini dinilai berkomitmen untuk menindaklanjuti langkah-langkah sementara dari ICJ dalam kasus Afrika Selatan vs Israel, serta mendukung penerapan surat perintah penangkapan dari ICC yang dikeluarkan pada November 2024.





