
PESIDEN Prabowo Subianto menyatakan, Rp 6,62 triliun dari hasil denda penertiban kawasan hutan dan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa untuk membangun 100.000 unit rumah bagi korban banjir Sumatera.
Uang sebanyak itu juga bisa diguakan untuk merenovasi 6.000 sekolah yang rusak. “Sebagai contoh, dengan yang Rp 6,62 triliun, kalau kita mau, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki atau bangun 100.000 unit rumah hunian tetap,” kata Prabowo, Rabu (24/12).
Presiden mengatakan hal itu saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Prabowo, dana itu mencukupi untuk membangun setengah dari kebutuhan hunian warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Diketahui, kebutuhan pembangunan hunian untuk bencana Sumatera mencapai 200.000. “Padahal kebutuhannya mendekati 200.000. Jadi dengan jumlah ini saja, 100.000 sudah terbayar,” ucap dia.
tah Prabowo mengatakan, nominal yang berhasil diselamatkan itu bahkan hanya berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan dan ditertibkan.
Baru awal
Sementara itu , Prabowo menyebutkan, penegakan hukum ini baru permulaan. Artinya, masih banyak fasilitas publik yang dapat dibangun dan diperbaiki bila penegakan hukum masif dilakukan.
“Bayangkan, ini baru 20 perusahaan yang ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka untuk menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita (yang terdampak banjir-red). Ini baru ujungnya, “ ujar presiden.
Oleh karenanya, Prabowo meminta semua pihak dan aparat penegak hukum untuk berani menegakkan aturan. Aparat juga diharapkan berjiwa besar mengakui kekurangan dan kenyataan hingga akhirnya bangkit lewat perbaikan-perbaikan.
“Kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi di sana sini. dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” tandas Prabowo.
Adapun uang-uang pecahan Rp 100.000 hasil denda dan sitaan itu dipajang setinggi sekitar 1,5 meter memenuhi lobi Gedung Bundar.
Jumlahnya mencapai Rp 6,62 triliun terdiri dari Rp 2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp 4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektar.
Tercatat dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4 juta Ha lebih, atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Hasil penguasaan kembali kawasan hutan
Satgas juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha dengan rincian sebagai berikut:
Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi.
Lalu diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), Burhanuddin menyebutkan terdapat korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya bencana banjir besar di wilayah Sumatera.
Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah menurun.
Jaksa Agung meyebutkan, potensi denda sawit Rp 109,6 Triliun dan Tambang Rp 32,63 Triliun pada 2026 menyebabkan peningkatan aliran air permukaan secara tajam, terutama saat terjadi hujan ekstrem, yang pada akhirnya memicu banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai dengan melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin.
Untuk mengembalikan lagi fungsi kawasan hutan seperti sebelumnya, diperlukan keberanian, tekad tanpa kenal lelah dan juga konsistensi tindakan, tidak hangat-hangat tai ayam, apalagi cuma sekedar pencitraan sesaat. (detikcom/ns)




