Skandal Korupsi Minyak, Kejagung Ungkap Modus Blending BBM di Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya praktik blending dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan mencampur bahan bakar beroktan rendah (RON 88) dengan bahan bakar beroktan lebih tinggi (RON 92), lalu menjualnya dengan harga RON 92.

Dalam pengungkapan awal pada 24 Februari 2025, Qohar menyebut para tersangka sengaja menekan produksi kilang dalam negeri dan menolak produksi minyak mentah dari KKKS.

Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan domestik, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga terpaksa mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli bahan bakar dengan kualitas lebih rendah dari yang seharusnya, yaitu RON 90 atau di bawahnya, tetapi membayarnya seharga RON 92.

Produk ini kemudian diolah kembali secara ilegal di penyimpanan atau depo agar memiliki kualitas RON 92 sebelum dipasarkan.

Modus serupa juga terungkap dalam penetapan dua tersangka baru, Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC), pada 26 Februari 2025. Dengan persetujuan Riva Siahaan, keduanya melakukan pembelian RON 90 dengan harga RON 92.

Selain itu, Maya Kusmaya juga menginstruksikan Edward Corne untuk mencampur RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92 di terminal penyimpanan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, yang berasal dari lima komponen utama:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui perantara – Rp2,7 triliun.
  • Kerugian impor BBM melalui perantara – Rp9 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 – Rp126 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023 – Rp21 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor energi Indonesia, dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara dan tata kelola migas nasional.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here