JAKARTA – Wakaf yang paling umum dikenal di Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, umumnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial seperti masjid dan sekolah.
Wakaf memiliki beberapa elemen penting, yaitu wakif (pemberi wakaf), nazir (penerima dan pengelola wakaf), harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, tujuan wakaf, dan durasi wakaf.
Seiring waktu, berkembang inovasi dalam bentuk wakaf saham sebagai bentuk kontribusi sosial baru yang lebih relevan dengan kebutuhan investasi modern.
Wakaf saham adalah wakaf produktif di pasar modal, di mana saham yang diwakafkan dikelola untuk memberi manfaat sosial.
Tidak semua saham bisa diwakafkan, hanya saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Mekanisme wakaf saham dilakukan melalui anggota bursa, seperti perusahaan efek atau broker saham.
Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek, begitu juga nazir yang akan mengelola wakaf tersebut.
Hasil pengelolaan wakaf saham akan disalurkan untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham:
1. Skema Pertama
Wakaf berasal dari persentase keuntungan saham yang dipotong langsung dari penjualan saham oleh investor. Persentase ini diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) yang kemudian mengonversinya menjadi aset produktif atau sosial seperti pembangunan masjid dan sekolah.
2. Skema Kedua
Wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor, kemudian diwakafkan. Saham syariah tersebut dikelola oleh lembaga investasi untuk menghasilkan keuntungan, yang nantinya diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf. Keuntungan ini dikonversi menjadi aset produktif atau fisik yang bermanfaat secara sosial.
Dengan wakaf saham, wakaf dapat dikelola dengan cara yang lebih modern dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.