JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat.
Imbauan tersebut berdasarkan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19 mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 ini.
“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya. “Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” ujar Anies,dikutip Antara.
Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).





