GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mencabut status tanggap darurat gempa bumi setelah berlangsung selama 14 hari, di mana masyarakat kini telah kembali beraktivitas seperti biasa.
Kepala BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh, menyatakan bahwa status darurat tersebut berakhir pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan kini memasuki fase transisi pemulihan.
Menurut Aah, status tanggap darurat tidak diperpanjang karena kondisi di daerah terdampak gempa, khususnya di Kabupaten Garut, sudah kembali normal.
“Sekarang di lokasi terdampak tidak ada lagi terganggu, jadi kehidupan sudah berjalan normal kepada semula, jadi kondisinya tidak dalam kondisi darurat lagi,” kata Aah di Garut, Rabu (2/10/2024).
Masa transisi pemulihan akan berlangsung selama empat bulan dengan fokus pada perbaikan infrastruktur seperti rumah dan fasilitas umum yang rusak, serta distribusi bantuan kepada korban gempa.
“Masa transisi disiapkan empat bulan, ada pembangunan, ada donatur dari pemerintah itu dilindungi pada status pemulihan,” katanya.
Sebelumnya, selama periode tanggap darurat, berbagai pihak seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, dan sukarelawan membantu masyarakat dengan menyediakan dapur umum, tenda darurat, dan kebutuhan dasar lainnya.
Tim kesehatan juga turun langsung untuk memeriksa kesehatan warga terdampak, termasuk di Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, yang merupakan salah satu wilayah paling terdampak gempa.
Selama masa transisi, pemerintah akan terus memantau dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik, serta menerima bantuan dari donatur untuk memperbaiki kerusakan akibat gempa.





