WALAU kepemilikan dan penggunaan senjata api, baik untuk kepolisian, militer dan sipil  sudah diatur, peredaran dan penyalahgunaan alat pembunuh itu di negeri ini nyatanya makin marak dan merenggut sejumlah korban jiwa.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai, telah terjadi sejumlah pelanggaran penggunaan senjata api, baik oleh aparat mau pun masyarakat sipil sehingga ia meminta agar peruntukannya dievaluasi secara menyeluruh.
“Harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1).
Penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil menurut menteri, sebenarnya sudah diikat oleh ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
Jadi maraknya peristiwa penembakan akhir-akhir ini mencerminkan bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi lebih dari itu, harus dievaluasi total.
“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
“Terjadinya kasus-kasus penembakan (liar-red), bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup, “ ujarnya.
Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman kehidupan dan negara wajib melindungi warganya,” ucap dia.
Hak-hak DPR
Sementara Amnesty International (AI) Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024.
Bahkan Direktur Eksekutif AI Usmad Hamid, 9 Desember lalu meminta DPR memanggil Kapolri untuk memintanya melakukan  evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM.
Usman mengatakan, pemanggilan juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
“AI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka dan tuntas penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
Kasus teranyar penyalahgunaan senpi terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis, Â 2 Januari lalu menewaskan seorang pemilik rental mobil berinisial IA (48) dan satu orang lagi RAB (59) luka berat.
Pelaku kejahatan tersebut diperkirakan berjumlah empat orang dan ada diantaranya yang mengaku sebagai anggota TNI-AL.
Menurut informasi yang diperoleh Imparsial, penembakan terjadi ketika korban sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga akan melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil yang disewa.
Saksi yang juga merupakan korban peristiwa tersebut memberikan keterangan bahwa pengejaran ini dilakukan lantaran waktu penyewaan mobil yang sudah habis, namun unit mobil tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Dalam pengejaran yang dilakukan dari daerah Pandeglang menuju arah Jakarta, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, di mana pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan membawa senjata api.
Status kepemiikan mobil ternyata sudah berpindah tangan dari penyewa asli kepada pelaku penggelapan mobil.
Selain itu, Pigai meminta agar keterangan korban yang menyatakan, Â polisi menolak pendampingan juga harus ditanggapi secara serius terlebih akibat penolakan tersebut menyebabkan korban tewas.
Hal tersebut, lanjutnya, juga menunjukkan ketidak-profesionalan anggota Polri yang melayani masyarakat sehari-hari. Untuk itu, pimpinan kepolisian juga harus mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Jangan sampai penolakan-penolakan terhadap laporan tindak kriminal tidak ditindaklanjuti ke depannya, “ ujarnya.
 Tolak pendampingan
Sementara itu, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan berdalih, ia menolak permintaan pendampingan dari anak korban (AM), karena menurut dia, pelapor dari perusahaan leasing sehingga seharusnya membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar polisi tidak salah ambil tindakan.
Jajarannya juga sudah menawarkan pada pelapor untuk dibuatkan laporan polisi, namun mereka tergesa-gesa sehingga menolaknya.
Pernyataan Kapolsek Cinangka itu terasa janggal karena yang dimintakan pendampingan polisi oleh pelapor AM (anak korban) karena ayahnya diancam oleh tersangka akan ditembak, dan itu kemudian terjadi. Jika polisi ikut mendampingi pelapor, tentu penembakan bisa dicegah.
IA (48, tewas) dan R (59, luka berat) ditembak saat mereka  memergoki dan hendak mengambil mobil rental miliknya yang dibawa pelaku di KM 45 rest area Tol Merak – Jakarta.
Sejauh ini empat tersangka pelaku sudah diciduk, dua di antaranya adalah oknum TNI-AL.
Kasus-kasus penembakan yang viral sepanjang 2024 a.l. Kaops Polsek Solok Selatan, Sumbar AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya, AKP Ulil Ryanto (24/11) diduga gegara kesal, permintaanya membekingi aktivitas tambang liar tak digubris korban.
Di Semarang Aipda Robig Zaenudin menembak mati siswa SMKNÂ 4 Semarang Gamma Octafandy pada 9 Des. Lalu dengan dalih untuk menghentikan aksi tawuran.
Sebagai perbandingan, Jerman melakukan pembenahan pendidikan kepolisian pada 1980-an hanya gegara satuan polisi anti terornya GSG 9 (Grenzschutgruppe 9 atau Penjaga Perbatasan-9 menembak mati gembong teroris yang diburunya.
“Kenapa harus ditembak mati, kan bisa dilumpuhkan, “ demikian kritikan publik pada polisi, padahal gembong teroris Faksi Tentara Merah (Root Army Faction – RAF) yang bersenjata itu tertembak dalam aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Tidak ada alasan untuk tidak mengetatkan penggunaan senjata, baik oleh TNI, Polri dan warga sipil mengingat penyalahgunaan dan korbannya makin banyak. (kompas.com/ns)




