Stop! Perusahaan asing dilarang tangkap ikan

Ilustrasi penenggelaman kapal asing yang curi ikan di laut Indonesia/ Foto: BBC

KUPANG – Perusahaan yang beroperasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dilarang untuk menangkap ikan di perairan indonesia oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.

“Mereka boleh beroperasi di wilayah Indonesia tetapi hanya boleh jadi pengelola. Tetapi kalau soal tangkap-menangkap biarkan kita saja. Biarkan nelayan kita saja,” katanya saat berdialog dengan sejumlah nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau, Kupang, Minggu (12/6/2016).

Hal ini disampaikannya menanggapi Masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang sudah masuk ke Indonesia dan sudah menyebar ke segala bidang.

Ia mengatakan walaupun sudah menyebar ke segala bidang tetapi untuk bagian kelautan dan perikanan tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak asing.

“Ini bukan berarti bahwa pihak asing tidak sama sekali diberikan izin menanamkan investasi di bidang perikanan. Mereka boleh menanamkan modalnya tetapi hanya sebatas pada pengelolaan,” tuturnya.

Pengelolaan yang dimaksud adalah seperti pabrik es, pengolahan ikan serta sejumlah pengelolaan yang berkaitan dengan Kelautan dan Perikanan.

“Bahkan kami justru memberikan kemudahan kepada pihak asing untuk terjun 100 persen di sektor itu,” tambahnya.

Dia mengatakan semua yang dilakukan tersebut demi menjaga sumber daya di laut untuk masa depan. Karena itu, ia minta nelayan menjaga laut dengan tidak menangkap ikan menggunakan bom, potasium maupun trawl.

Hingga saat ini, lanjutnya sektor kelautan dan perikanan memberikan dampak yang positif bagi PDB sektor perikanan iitu sendiri.

“Untuk sektor KP pada kuartal kedua 2016 perikanan mencapai 8,96 persen di saat kementerian yang lain hanya mencapai 5,4 persen saja. Oleh karena itu saya harapkan nelayan bisa bersama-sama bekerja sama dengan pihak-pihak terkait menjaga laut kita dari pencurian ikan,” tambahnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Advertisement