Sukuk Wakaf Ritel SWR005 Mulai Ditawarkan, Simak Cara Belinya

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

JAKARTA – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, secara resmi memulai penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 yang ditujukan kepada wakif individu dan institusi.

Penawaran SWR005 ini berlangsung selama dua bulan, dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024, dengan tanggal penerbitan pada 16 Oktober 2024.

Sukuk ini menawarkan kupon atau imbalan sebesar 6,50 persen floating with floor, yang akan digunakan untuk mendanai program sosial bagi masyarakat. Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024.

Imbalan tersebut akan disalurkan oleh Nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang juga berperan sebagai regulator dan pengawas nazir.

Nazir diwajibkan menyampaikan laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penyaluran dana imbalan.

Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 ini memiliki jangka waktu 2 tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Oktober 2026. Sukuk ini menggunakan akad wakalah, tidak berwarkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

DJPPR menjelaskan bahwa penerbitan Sukuk Wakaf Ritel SWR005 ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang dan mendorong pengembangan investasi sosial serta wakaf produktif di Indonesia.

Sukuk ini dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Melalui penerbitan SWR005, pemerintah ingin memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat sementara maupun permanen, agar dapat menempatkan dana wakaf mereka pada instrumen yang aman dan produktif.

Bagi yang berminat, pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 dapat dilakukan secara online melalui beberapa tahap.

  1. Registrasi melalui sistem elektronik Midis.
  2. Pemesanan melalui sistem elektronik Midis.
  3. Pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran.
  4. Menerima bukti konfirmasi kepemilikan CWLS Ritel.

Sementara proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 secara offline dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahap, yaitu

  1. Datang langsung ke kantor Midis.
  2. Mengisi formular akta ikrar wakaf dan pemesanan.
  3. Menyetorkan dana.
  4. Wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang

Calon wakif dapat menghubungi enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:

  • PT Bank Syariah Indonesia
  • PT Bank Muamalat Indonesia
  • PT Bank Mega Syariah
  • PT Bank KB Bukopin Syariah
  • PT Bank CIMB Niaga Syariah
  • PT Bank Permata Syariah
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here