Super Hero “Bentengi” KPK

Super Hero mengalang kekuatan lindungi KPK dari ancaman teror para koruptor (Jawa Post.com)

PARA tokoh Super Hero tidak hanya menghibur anak-anak dengan aksi kepahlawanan yang mereka tampilkan di film-film serial, tetapi juga menggalang kekuatan untuk melindungi KPK dari aksi serangan balik para koruptor dan kroni-kroninya.

Dengan membawa poster bertuliskan, “We are the guardians of KPK”, “Selamatkan KPK”, dan “KPK Jangan takut” ,  Super Hero dengan kostum dan tampilan karakter deadpool, ranger putih dari seri power ranger mighty morphin, ranger hijau dari power ranger samurai, batman hingga deathstroke berpose di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/4).

“Tujuan kami untuk mendukung KPK agar tidak lemah dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kami siap menjaga KPK, “ kata peneliti ICW Tibiko Zabar yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Dikenakannya kostum Super Hero, ujarnya, merupakan simbul kekuatan untuk melindungi penyidik dan staf KPK dari ancaman terror, sementara kedatangan mereka ke gedung KPK atas inisiatif masing-masing.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada aksi pelemahan terhadap KPK dan kami berharap agar segenap unsur masyarakat mendukung KPK, “ ujarnya. Aksi Super Hero juga dilakukan di tengah “car free day”  di Bundaran HI,  Minggu (16/4).

Keprihatinan dan kemudian prakarsa yang diambil para Super Hero beralasan, karena nyatanya, aksi-aksi teror yang dilakukan terhadap para penyidik KPK selama ini belum pernah terkuak, sehingga jika dibiarkan terus, bisa-bisa aksi mereka semakin massif dan brutal.

Peristiwa tragis trakhir kali menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan yang disiram air keras di wajahnya sepulang dari shalat subuh di masjid yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (11/4). Saat ini Novel masih dirawat di RS di Singapura .

Novel sebelumnya pernah diserang centeng tersangka korupsi konsesi lahan kelapa sawit,  Bupati Buol Amran Batalipu dengan menabrakkan sepeda motornya higga ringsek (2012), dikriminalisasi menjadi tersangka pada kasus pencurian sarang burung walet dan ditabrak hingga mengalami luka saat menyidik Dirlantas Irjen Pol Joko Susilo  dalam kasus korupsi simulasi SIM  (2015).

Selain Novel, sejumlah ancaman, aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap penyidik KPK, lembaga anti rasuah yang dibentuk pada 2002 itu  sudah kerap terjadi.

Ancaman bom terjadi saat KPK memeriksa Dewan Gubernur BI Aulia Pohan (2008), sedangkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar disambangi  oleh seorang pengusaha media yang memintanya untuk tidak meneruskan  proses hukum atas kasus tersebut (2009).

Kriminalisasi a.l. dilakukan terhadap pimpinan KPK Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah atas dugaan pemerasan (2009), Ketua KPK Abraham Samad terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan (2015), sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditersangkakan sebagai saksi palsu dalam kasus sengketa pilkada (2015).

Ancaman pembunuhan dialami Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penyidikan Ade Rahardja saat menangani perkara politisi Partai Demokrat M. Nazaruddin (2011). Tabrak lari dialami penyidik KPK Dwi Samayo (2011) dan Novel Baswedan yang sedang berkendara sepeda motor (2016).

 

Upaya pelemahan KPK

Ironisnya, jika para tokoh Super Hero saja cawe-cawe dan merasa terpanggil untuk membela KPK,  sebagian kalangan di DPR terus berupaya meggulirkan wacana pelemahan, bahkan pembubaran komisi anti rasuah itu.

Dengan kewenangan uji legislasi (legislative review) yang dimilikinya, DPR mengagendakan pelemahan KPK dengan memangkas sebagian kewenangannya misalnya untuk melakukan penyadapan, bahkan membatasi usia KPK sampai 12 tahun saja (seharusnya sudah berakhir, sampai 2014 lalu)

Lebih aneh lagi, upaya pelemahan KPK itu berlindung di bawah  “panji-panji”  program  berjudul ‘penguatan” KPK.

Kisruh antara KPK dan DPR muncul terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK karena keterangannya sebagai saksi masih diperlukan dalam perkara mega korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Bamus DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Fachri Ali berencana menyurati presiden untuk membatalkan pencegahan itu, dengan alasan hal itu akan menganggu tugas Novanto selaku pimpinan DPR, padahal presiden juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

Dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang meruikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu semakin santer setelah namanya banyak disebut-sebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat , Moh. Nazarudin yang saat ini menjadi terpidana.

Korupsi walaupun sudah ditetapkan sebagai tindak kriminal luar biasa (extra ordinary crime)  sukar dibasmi di negeri ini karena agaknya kenikmatan yang dihasilkan dari praktek haram ini lebih menjanjikan ketimbang risikonya.

Perlu kekuatan raksasa untuk melawan korupsi, sehingga setelah para tokoh super hero membulatkan tekad untuk membentengi KPK, segenap elemen bangsa juga perlu melakukan hal serupa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement