
TIGA pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (13/11) namun gugatan terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres terus bermunculan.
Tiga pasangan capres dan cawapres yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diajukan Koalisi Indonesia untuk Perubahan (Partai Nasdem, PKS dan PKB), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diajukan PDI-P, PPP, Perindo dan Hanura) serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan Koalisi Indonesia Maju atau KIM (oleh partai: Gerindra, Golkar, Demokrat, Amanat Nasional, Gelora, Garuda dan Bulan Bintang, PSI).
Polemik dan pro-kontra ramai di panggung politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Ketetapan MK tersebut berujung pemberhentian Ketua MK Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat terkait perkara uji materi batas usia capres dan cawapres yang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Pengganti Anwar sebagai Ketua MK, Suhartoyo yang dilantik, Senin pagi (13/11) menyebutkan, MK baru saja memasuki fase kritis yang belum pernah diaami sebelumnya dan muncul ekspektasi publik agar kepercayaan terhadap lembaga hukum tertinggi ini dipulihkan.
Bagi yang menolak ketetapan MK tentang persyaratan batas usia capres dan cawapres, menganggapnya sebagai “karpet merah” yang digelar untuk Wali Kota Solo, Gibran Raka Buming Raka.
Gibran, cawapres putera Presiden Jokowi dan keponakan Ketua MK Anwar Usman dan juga adik ipar Presiden Jokowi mendampingi Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diajukan sebagai capres oleh KIM.
Mengikat dan Final
Ketetapan MK tentang batas usia capres dan cawapres sendiri dianggap mengikat dan final, tidak bisa diubah walau MKMK memecat Anwar Usman dan menyatakan ia terbukti melanggar kode etik berat.
Namun alih-alih berakhir setelah MKMK memutuskan perkara tersebut, gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres dari sejumlah individu terus bermunculan.
Penggugat baru terhadap uji materi putusan MK No. 90 tahun 2023 tentang syarat usia capres dan cawapres dilontarkan oleh Brahma Aryana, sementara Petrus Haryanto, Firman Masengi dan Azwar Furgudyama menyampaikan gugatan sekaligus kepada KPU, mantan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno.
KPU digugat karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebelum ada perubahan PKPU No. 19 tahun 2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.
Sementara Mardi Jaya, Ahmad Rizal, Roby Ananta dan Tegar Prakoso menggugat KPU, sedangkan Brian Demas menggugat PKU, Bawaslu, PN Jakarta Pusat. KPU yang menerima berkas pendaftaran Gibran, dinilai melakukan pelanggaran hukum, digugat dengan ganti rugi Rp70,5 triliun.
Gugat menggugat, syah-sayah saja, bahkan perlu didorong jika semangatnya murni untuk penegakan hukum, bukan partisan karena adanya ketetapan yang merugikan kelompoknya, atau sekedar dijadikan sekadar mesiu” untuk dimanfaatkan menyerang lawan politik.




