Napi Lepas dari Lapas Berulang Kali

Seorang tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (5/5) berhasil diciduk (liputan 6)

KABURNYA lebih empat ratus tahanan dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (5/5) adalah kejadian kesekian kali, tahanan atau napi lepas dari rutan atau lembaga permasyarakatan (lapas) di negeri ini.

Sampai berita ini diturunkan, baru 274 tahanan berhasil dicokok kembali oleh aparat gabungan polisi dan TNI dari total 448 penghuni Rutan, 174 lainnya masih buron, diduga sebagian mereka telah melintasi wilayah tetangga, Sumatera Barat atau Sumatera Utara.

Seperti diungkapkan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  I Wayan Dusak, alasan lepasnya tahanan adalah persoalan klasik yakni kelebihan kapasitas rutan dan lapas beberapa kali lipat dari daya tampungnya .  Dengan daya tampung sekitar 300 orang, Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru  dijejali 1.870 tahanan, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Ia mengakui, sarana dan prasarana di rutan atau lapas saat ini memang tidak seimbang, juga jumlah serta mutu SDM aparat, perlu ditingkatkan lagi.

Sebagian tahanan bahkan sampai menjulurkan kakinya di sela-sela jeruji besi agar bisa bersilonjor,  sebagian lagi terpaksa tidur di kamar mandi atau toilet yang kumuh karena terbatasnya pasokan air dan ketimpangan rasio kamar mandi dan toilet dengan jumlah pengguna.

Bukan hanya itu, derita tahanan tidak hanya akibatnya sarana dan prasarana dasar bagi kebutuhan manusia, mereka pun jadi obyek pemerasan dari para sipir rutan.

Seorang tahanan mengungkapkan ia harus menebus pakaian seragam dengan membayar puluhan ribu rupiah, sedangakan orang tua tahanan  lainnya terpaksa mengeluarkan uang jutaan rupiah karena tidak tega mendengar keluhan anaknya untuk dipindahkan dari sel pengap dan sempit yang dijejali rekan lainnya.

Para pengunjung harus merogoh kocek atau membawa upeti rokok di tiap-tiap penjaga pintu terdiri dari tiga lapis penjagaan. Roko berslof-slof yang berhasil dikumpulkan, kemudian dijual lagi di kantin rutan seharga Rp37-ribu per bungkus, padahal di luaran cuma sekitar Rp15.000.

“Paling tidak diperlukan biaya antara Rp600 ribu sampai Rp5,5 juta sebulan untuk membesuk tahanan atau napi, tergantung tingkat hukumannya, “ kata peneliti senior ICJR Anggara Suwahyu.

Sementara Nyoman Adi Ferry dari Gerakan Anti Narkoba (GANNAS) berpendapat, selain rehabilitasi bagi pengguna narkotika, amnesti atau remisi bagi pengguna narkotika perlu diberikan guna mengurangi beban rutan atau lapas. Menurut catatan, 40 persen atau 83.000 dari 206.000 tahahan di seluruh Indonesia terkait kasus penggunaan atau pengedaran narkoba.

Sedangkan Pakar Hukum tata Negara dari UGM Oce Madril menilai, rutan atau lapas di Indonesia sudah dalam keadaan darurat, sehingga diperlukan langkah darurat pula untuk membenahinya.

 

Tidak memperoleh  Hak Dasar

Ironis, jika para tahanan atau napi tidak memperoleh  hak-hak dasarnya sebagai manusia, harus beradu fisik dengan sesama rekan berebut fasilitas yang tidak memadai, menyaksikan ketidak adilan dan dipungli oleh para sipir, padahal  mereka selepas dari masa hukuman harus kembali ke kehidupan normal.

Apalagi mereka harus hidup berhimpitan di tengah lingkungan kumuh, akibat terbatasnya pasokan air dan sanitasi, bertahan hidup atau survival of the fittest  di tengah situasi yang serba anomali.

Padahal, selama di rutan atau lapas, seharusnya tahanan atau napi ditempa untuk hidup berdisiplin  tertib, bersih, menjadi manusia yang santun dan berahlak, sehingga setelah menjadi alumni nanti, mereka bermetamorfosa menjadi insan yang lebih baik.

“Anggaran kurang, fakta seperti itu tidak bisa dipungkiri, “ ungkap pejabat berwenang dengan kalimat sama yang diulang-ulang.

Entah sampai kapan, rutan dan lapas di negeri ini menjadi tempat aman dan nyaman, sebagai kawah candradimuka,  bagi tahanan dan napi untuk mengoreksi diri, melakukan pencerahan dan menyongsong lagi masa depan.

Yang memberikan harapan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung menindak tegas kepala rutan Sialang Bungkuk dan segenap jajarannya dan juga   meminta polisi menyidik mereka yang terlibat praktek suap.

“Kalau terbukti, biar mereka merasakan masuk (rutan-red). Tidak ada toleransi, “ seru Menkum.

Terkait perundang-undangan, Menkum juga berjanji akan mempertimbangkan kemungkinan remisi atau amnesti bagi terpidana yang memenuhi persyaratan atau menggantikan hukuman dengan pekerjaan sosial.

Semoga wajah kelam rutan dan lapas berubah kali ini,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement