
JAKARTA – Tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi COVID-19, sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Penutupan dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut hingga 16 April 2020. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).
Perusahaan yang ditutup itu karena masih buka saat PSBB, sementara perusahaan-perusahaan tersebut berada di luar sektor yang dikecualikan sehingga dinilai telah melanggar aturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah saat dihubungi, Jumat (17/4/2020) mengatakan, penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Seperti dilansir Antara, sebelas sektor yang dikecualikan saat PSBB adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.




