JAKARTA, KBKNEWS.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di Maluku Utara yang terkait dengan PT Karya Wijaya (KW), perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Penindakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024. Dalam temuan audit, PT KW diketahui melakukan kegiatan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan penting, seperti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun fasilitas jetty tanpa izin.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021.
Selain PT KW, Satgas PKH juga menyoroti PT Mineral Trobos milik pengusaha David Glen Oei yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan dan berpotensi merugikan negara.
Nilai denda untuk perusahaan tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh tim ahli.
Penyegelan lokasi tambang dilakukan melalui pemasangan papan penguasaan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam penertiban yang lebih luas di Maluku Utara, sanksi besar juga dijatuhkan kepada sejumlah korporasi tambang. PT Weda Bay dikenai denda Rp4,3 triliun atas area 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk area seluas 234,04 hektare.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan memperkuat tata kelola sektor pertambangan.





