Tanggapi Kasus Nuril, Presiden Jokowi Beri Ruang Ajukan Grasi

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda oleh kejaksaan Negeri Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat atas bukti rekaman konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE. ANTARA

LAMONGAN – Presiden Joko Widodo buka suara terkait kasus mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Makmun.

Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya

Meski demikian, Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dan dia mengaku tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Nuril.

Namun, dia mendukung Nuril mencari keadilan ke MA. Jokowi membuka ruang bagi Nuril untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

“Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya,” ujar dia, ,” kata Jokowi di Pasar Tradisional Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018), dikutip metrotvnews.

Sebelumnya para aktivis mendesak Jokowi untuk memberikan pengampunan bagi Nuril, yang mendapatkan pelecehan oleh Kepala Sekolah tempat dia  mengajar, namun dilaporkan karena dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan yang tidak senonoh.

Nuril telah membantahnya dan mengaku seorang rekan kerjanya sempat meminta untuk menyalin rekaman pembicaraan tersebut.

Advertisement