JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (TH).
Penunjukan dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penyekapan serta penganiayaan yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Selama proses penyidikan, sembilan jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penunjukan sembilan jaksa dilakukan untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan korban diduga mengalami berbagai bentuk penyiksaan menggunakan tangan kosong, benda keras maupun tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami kebutaan pada matanya.
Kejati Jawa Barat memastikan tim jaksa akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga perkara siap dilimpahkan ke persidangan.





