TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung di tahun 2017 ini mulai memberlakukan sistem subsidi tertutup terhadap penyebaran gas tiga kilogram bersubsidi agar tepat sasaran.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi menjelaskan dalam sistem distribusi tertutup, hanya warga berhak saja yang dapat memperoleh gas tersebut. Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
Kuota penerima gas bersubsidi nantinya akan menyesuaikan dengan data penerima beras sejahtera (rastra) terbaru, yakni sebanyak 49.186 rumah tangga sasaran (RTS). Sedangkan untuk tiap RTS nantinya hanya bisa membeli gas maksimal tiga tabung setiap bulan.
Batasan kuota maksimal tersebut diperoleh atas dasar hasil survei kebutuhan gas di tingkat masyarakat Kabupaten Temanggung yang hanya mencapai 2,5 tabung per bulan per kepala keluarga.
“Jadi kalau maksimal tiga tabung kami rasa masih cukup karena berada di atas rata rata kebutuhan,” imbuhnya, Jumat (10/3/2017), dikutip dari merdeka.com.
Apabila sistem subsidi tertutup mulai diberlakukan, pengguna gas non subsidi dialihkan untuk menggunakan bright gas.




