Temuan Ombudsman Ungkap Ketidakberesan Lapas

Tim investigasi Ombusman menemukan sejumlah penyimpangan terkait pelayanan di Lapas dan Rutan (blogspot)

WALAU terkesan terlambat, temuan tim investigasi Ombudsman RI terkait berbagai penyimpangan di lembaga-lembaga permasyarakatan  (lapas) dan rumah tahanan (rutan) diharap menjadi momen pembenahan total kedua lembaga itu.

Tim Ombudsman yang melakukan pencarian fakta di Lapas Pekanbaru, Palembang, Bogor dan Bekasi dilaporkan masih menemukan praktek pungli oleh sipir penjara (lapas dan rutan) sebagai imbalan untuk mendapatkan perlakuan khusus dan juga diabaikannya hak-hak napi dan tahanan.

Sosialisasi atas hak-hak napi dan tahanan minim dan misalnya untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat sering sering dipersulit dan ujung-ujungnya dijadikan lahan bagi sipir penjara untuk memeras mereka.

Praktek pungli oleh sipir penjara sudah menjadi rahasia umum sejak puluhan tahun lalu dan beberapa kali terkuak ke publik dan diramaikan media saat terjadi kerusuhan di lapas atau rutan , namun sampai kini praktek menyimpang itu masih berlangsung.

Aksi pemalakan dan pungli terhadap tahanan atau napi yang berulang kali terungkap di sejumlah Rutan dan Lapas agaknya tidak pernah menjadi pembelajaran bagi instansi berwenang untuk membenahi tuntas persoalan ini.

Kerusuhan di Lapas Banyuasin, Palembang (6/7) misalnya terjadi akibat perlakuan semena-mena, pemalakan dan pungli yang dilakukan sipir penjara terhadap para tahanan dan napi.

Beruntung, napi tidak sampai kabur karena satuan Arhanud yang bermarkas dekat lokasi langsung membantu mengamankannya bersama aparat kepolisian setempat.

Dari pengakuan mereka, hampir seluruh aktivitas sehari-hari di lapas dijadikan obyek pungli para sipir, misalnya perpindahan napi dari karantina ke sel tahanan, dipungut Rp1 juta, sedangkan untuk pindah kamar Rp200.000.

Keluarga penjenguk ditarik antara Rp30.000 sampai Rp40.000 di hari biasa dan Rp120.000 saat lebaran. Pemasangan kipas angin dikenai Rp80.000 dan untuk mendapatkan hak pembebaan bersyarat Rp3 juta.

Yang miris lagi, untuk mendapatkan piring guna mengantri ransum saja, mereka harus membayar Rp15.000 dan untuk istirahat di luar sel Rp 10.000.

 

Tidak tahan penyiksaan

Sebelumnya, lebih empat ratus tahanan dan napi dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, (5/5) kabur akibat tidak tahan tersiksa bersesakan di sel-sel tahanan berkapasitas 300 orang yang dijejali 1.870 penghuni.

Sebagian tahanan harus menjulurkan kaki di sela-sela jeruji besi agar bisa bersilonjor,  yang lain terpaksa tidur bersesakan di kamar mandi atau toilet kumuh akibat minimnya pasokan air dan tidak sebanding jumlahnya dengan pengguna.

Selain derita para tahanan akibat minimnya sarana dan prasarana dasar bagi kebutuhan manusia, mereka pun jadi obyek pemerasan dari sipir penjara.

Seorang napi mengadu, ia harus menebus pakaian seragam puluhan ribu rupiah, sedangkan orang tua napi lainnya terpaksa merogoh kocek jutaan rupiah karena tidak tahan mendengar rengekan anaknya yang minta dipindahkan dari sel pengap dan sempit dan berjejalan.

Penjenguk harus membawa upeti rokok di tiap-tiap penjaga di tiga lapis pintu penjagaan. Rokok berslof-slof yang berhasil dikumpulkan, dijual lagi di kantin rutan Rp37-ribu per bungkus, padahal harga di pasaran cuma Rp15.000, apalagi petugas mendapatkannya gratis.

Wajah lembaga hukum di Indonesia coreng-moreng akibat ulah orang-orang dalam sendiri, seperti pada kasus pemberian fasililitas hotel bintang lima bagi napi berduit seperti yang terungkap di Lembaga Permasyarakat Kelas 1 Cipinang, Jakarta baru-baru ini.

Saat dirazia oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran lapas Cipinang 31 Mei lalu ditemukan lagi sel mewah di dalam lapas yang dihuni oleh terpidana kasus narkoba Harianto Chandra (HC).

Di dalam sel HC ditemukan sejumlah barang yang jelas-jelas dilarang bagi setiap penghuni lapas seperti sejumlah telpon genggam, laptop dan modem selain fasilitas kenyamanan lain penyejuk ruangan, CCTV dan kitchen set lengkap.

Fasilitas mewah,  khususnya napi kasus narkoba  yang bergelimang uang tidak baru kali ini terungkap. Beberapa waktu napi kelas kakap yang kemudian dieksekusi, Freddy Budiman, selain menikmati perlakuan khusus,  juga bisa mengajak teman kencannya ke dalam sel.

Sedangkan Plt Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun, senada dengan yang selalu dikatakan pendahulunya, I Wayan Dusak mengemukakan, kelebihan kapasitas beberapa kali lipat dari daya tampung adalah penyebab munculnya berbagai persoalan di lapas dan rutan.

Menurut dia, sarana dan prasarana di rutan atau lapas saat ini memang tidak seimbang, juga jumlah serta mutu SDM aparat yang perlu ditingkatkan lagi.

Nyoman Adi Ferry dari Gerakan Anti Narkoba (GANNAS) berpendapat, selain rehabilitasi bagi pengguna narkotika, amnesti atau remisi perlu diberikan guna mengurangi beban rutan atau lapas.

Yang lebih miris pernyataan Kepala BNN Budi Waseso yang mensinyalir, 90 persen lapas digunakan sebagai pusat distribusi atau perdaran narkotika.

Menurut catatan, 40 persen atau 83.000 dari 213.000 napi atau tahanan tersebar di sekitar 500 lapas dan rutan  di  seluruh Indonesia terkait kasus penggunaan atau pengedaran narkoba.

Sedangkan Pakar Hukum tata Negara dari UGM Oce Madril menilai, rutan atau lapas di Indonesia sudah dalam keadaan darurat, sehingga diperlukan langkah darurat pula untuk membenahinya.

Temuan Ombudsman mempertegas lagi apa yang terjadi di lapas dan rutan. Tunggu apalagi untuk membenahinya secara tuntas?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement