LOMBOK – Baiq Nuril Makmun tengah menjadi sorotan publik karena diputuskan bersalah melanggar Undang-undang ITE atas penyebaran rekaman pembicaraan tidak senonoh mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, kepada dirinya.
Rekaman pembicaraan tak senonoh tersebut tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Matraman.
Namun Nuril, mantan guru honorer di sekolah tersebut sudah membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.
Beberapa waktu kemudian Imam mendesak Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa Nuril ke pengadilan.
Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kini, Nuril mengaku ingin dirinya kuat menghadapi cobaan ini agar bisa menerima dengan ikhlas, “Saya sampai bertanya-tanya, saya bilang, ‘ya Allah kalau engkau kasih nikmat yang begini kuatkan hamba, biar ikhlas,” tutur Nuril, Minggu (18/11/2018), dikutip CNN Indonesia.





