JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi telah mengamankan 17 orang terkait kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, dan dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu sosok yang ditetapkan tersangka adalah MYT, Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Diketahui penyerobotan lahan ini dilakukan di atas tanah milik BMKG yang digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Arsip Nasional. Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut, termasuk tes urine.
“Hasilnya, dari 17 orang itu dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MYT sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel yang juga positif narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (27/5/2025).
Tersangka lainnya adalah Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Namun, Y tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen yang sah untuk mendukung klaimnya sebagai ahli waris.
“Tersangka Y juga sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut sebagai ahli waris,” lanjut Ade Ary Syam.
MYT diketahui berperan aktif dalam aksi penyerobotan tersebut. Ia memberikan instruksi kepada anggota ormas untuk menduduki lahan, serta menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga, termasuk pedagang seafood dan penjual hewan kurban.
“MYT berperan untuk memberikan instruksi, menduduki sekaligus menyewakan kepada pihak lain yakni pedagang seafood dengan jumlah pungutan sebesar Rp 11,9 juta dan pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta,” ujarnya.
MYT juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni pernah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun lima bulan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi dan menjamin bahwa proyek pembangunan Gedung Arsip Nasional tetap berjalan sesuai rencana tanpa gangguan.




