Masjid Bencoolen yang bangunannya tidak terlalu besar seolah-olah menjadi tumpuan bangunan Apartemen Somerset di jantung kota/negara Singapura. Apartemen tersebut adalah aset wakaf yang dikelola Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), atau MUI-nya Singapore. MUIS menunjuk perusahaan swasta untuk mengelola bisnis apartemen tersebut secara profesional.
Sebelum menjadi apartemen, aset wakaf itu hanya berupa masjid yang berasal dari kalangan pedagang muslim India yang bermukim di Singapura. Selain mengatur zakat, infak dan sedekah (ZIS), MUIS juga berfokus mengelola wakaf produktif. Mereka mendobrak kejumudan wakaf yang dulunya hanya terfokus pada wakaf sosial berupa tanah dan masjid menjadi wakaf produktif. Kemajuan bisnis property di Singapura membuat MUIS makin bersemangat berinovasi dalam mengembangkan wakaf produktif yang hasilnya digunakan untuk meningkatkan kemakmuran kaum muslim dan kemajuan syiar Islam.
Pengelolaan aset wakaf secara profesional menghasilkan keuntungan jutaan dollar, sehingga aset wakaf terus bertambah dan mampu mensejahterakan kaum muslim. Bahkan mantan perdana menteri Singapura, Mr. Goh Cok Tong pun terperangah dengan kemajuan kaum muslim dalam memanage aset wakaf. Pemerintah Singapura menantang dana-dana wakaf untuk di investasikan di Singapura dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan. Salah satunya dengan membebaskan pajak pendapatan atas aset wakaf.
Bagaimana dengan wakaf di Indonesia?
Sepertinya kita harus mengelus dada. Jumlah aset wakaf di negara kita jauh melebihi aset wakaf di Singapura. Menurut data Kementrian Agama RI, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektar yang tersebar di 366.595 lokasi. Jumlah itu di klaim sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia. Namun hasilnya sangat jauh tertinggal ketimbang perolehan aset wakaf di Singapura.
Mayoritas aset wakaf di Indonesia berwujud fasilitas sosial seperti masjid dan tanah kuburan yang tidak menghasilkan keuntungan, bahkan untuk operasionalnya masih membutuhkan subsidi dari dana infak/sedekah. Kondisi ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk mengubah mindset tentang wakaf yaitu dari wakaf sosial menjadi wakaf produktif, agar aset wakaf mampu memberikan manfaat yang maksimal berupa pahala kepada si wakif dan disisi lain mampu mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Inilah dimensi sosial dari wakaf.
Pengertian wakaf kerap mengarah pada wakaf benda tak bergerak. Misalnya tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah yang disebut sebagai wakaf sosial.
Ciri wakaf sosial yaitu aset wakaf digunakan untuk kegiatan yang tidak menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya. Misalnya wakaf masjid, wakaf panti asuhan, wakaf tanah makam, dan wakaf fasilitas sosial lainnya. Banyaknya aset wakaf yang ada di Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan.
Perkembangan hukum Islam yang mempertimbangkan wacana wakaf produktif mulai dikenal masyarakat muslim Indonesia. Lahirnya Undang-Undang RI No.41 tahun 2004 tentang wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dalam Undang-Undang tersebut yang disebut wakaf bukan sekedar harta tidak bergerak, namun juga harta bergerak. Termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan saja. Jika hal ini dapat direalisasikan, niscaya akan berdampak ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Wakaf uang atau wakaf produktif balum banyak dikenal oleh Umat Islam Indonesia. Padahal wakaf jenis ini termasuk jenis wakaf yang diperbolehkan dalam Islam. Wakaf produktif sudah sangat berkembang di negara Timur Tengah atau negara Islam yang mapan secara ekonomi.
Wakaf uang dipelopori oleh M.A. Mannan, ekonom asal Bangladesh. Menurut Mannan, wakaf uang dinilai sebagai salah satu solusi bagi wakaf produktif yang akan mampu mensejahterakan ekonomi umat dan menanggulangi penderitaan masyarakat. Wakaf tunai yang terkumpul dapat dibelikan aset produktif untuk dibisniskan. Aset produktif yang dikelola secara bisnis profesional akan menghasilkan keuntungan. Keuntungannya disalurkan untuk kegiatan sosial, misalnya untuk pendidikan dan kesehatan bagi fakir miskin. Prinsip aset bisnis berbasis wakaf memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi bukan berorientasi keuntungan semata namun utamanya demi kemaslahatan umat. Asetnya tetap utuh bahkan berkembang namun hasil keuntungannya terus mengalir kepada umat, dan selama itu pula mengalirlah pahala bagi orang yang berwakaf atau wakif (Bersambung)
Disarikan dari buku : The Power of Wakaf, Karya Ismail A. Said, Terbitan Dompet Dhuafa, Cetakan Pertama, 2013.





