JAKARTA UTARA (KBK)-Warga yang akan terkena gusur di kolong Tol Lodan (Wiyoto Wiyono), Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara tidak akan mendapat ganti rugi.
Alasannya adalah kolong tol tersebut bukan lahan mereka dan warga yang tinggal disitu sejak puluhan tahun lalu hampir semuanya tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofyan Hadi.
“Tidak ada ganti rugi, dibolehkan tinggal dan dijadikan tempat usaha saja mereka harusnya sudah syukur, tidak membayar sewa lagi,” kata Iyan kepada KBK, saat dihubungi Rabu (30/9).
Iyan menambahkan, warga yang mendiami kolong tol itu tidak akan direlokasi ke rumah susun, tidak seperti kolong tolong Tol Penjaringan. “Nggak ada relokasi,”jawabnya singkat.
Seperti diketahui, awal September lalu sebanyak 46 lapak liar di kolong Tol Lodan (Wiyoto Wiyono), Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dibongkar oleh personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kurang lebih terdapat 300 kepala keluarga (KK) menempati 124 bangunan di sepanjang bawah kolong Tol Lodan atau memanjang sepanjang 500 meter yang tepat berada di depan Universitas Bunda Mulia (UBM) itu.
Rencananya, daerah itu digusur paling lambat awal tahun 2016 dan akan dijadikan jalur hijau atau saluran air besar, supaya saat musim hujan tidak banjir.




