Sampit-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga.
“Razia KTP ini baru pertama kali kami lakukan. Tujuannya hanya sebagai pembinaan dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kabid Kependudukan Sudarlin sebagaimana dilansir JPNN,Selasa (15/11)
Hal itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya KTP.
Warga yang tak membawa atau tidak punya KTP digiring ke meja.Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP mendapat sanksi sebesar Rp 10 ribu.
“Harapannya setelah razia ini, masyarakat lebih tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang tidak punya KTP segera mengurus ke Disdukcapil,” harapnya.
Sementara itu, sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.
“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya.