Tidak Sempat Sahur? Ketahui Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi. (Foto:  egyptindependent.com)

JAKARTA – Bulan suci Ramadan telah tiba, menjadi waktu yang selalu dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bulan penuh berkah ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, serta memperbanyak amal kebaikan.

Salah satu sunah yang dianjurkan selama menjalankan puasa adalah makan sahur, yang dianggap sebagai bagian penting dalam persiapan berpuasa. Sahur memiliki manfaat baik secara fisik maupun spiritual. Namun, bagaimana jika seseorang melewatkan sahur? Apakah puasanya tetap sah?

Puasa Tanpa Sahur, Apakah Sah?

Beberapa orang terkadang tidak sempat sahur karena berbagai alasan, seperti bangun kesiangan, kesibukan, atau merasa cukup kuat untuk berpuasa tanpa makan sebelumnya.

Dalam ajaran Islam, sahur memang sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan, tetapi tidak menjadi syarat sahnya puasa. Artinya, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak sahur.

Meskipun tidak diwajibkan, Rasulullah SAW menekankan pentingnya sahur dalam hadisnya:

“Makan sahurlah kalian, karena di dalamnya terdapat keberkahan.” (HR Bukhari  Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun sahur bukan kewajiban, tetap dianjurkan karena dapat memberikan manfaat bagi tubuh dan memperkuat spiritualitas selama menjalankan puasa.

Jika seseorang terlewat sahur, puasanya tetap sah, hanya saja ia kehilangan keberkahan dari sunnah tersebut. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya tetap melaksanakan sahur, meskipun hanya dengan makanan atau minuman ringan.

Keutamaan Sahur dalam Islam

Sahur bukan hanya sekadar mengisi perut sebelum fajar, tetapi juga memiliki keutamaan dalam Islam. Selain memberikan energi untuk beraktivitas sepanjang hari, sahur juga menjadi waktu yang penuh dengan berkah.

Para ulama menyebutkan bahwa sahur dapat membantu menjaga kesehatan selama berpuasa, memperkuat tubuh, serta menjadi momen untuk berdoa dan beristighfar di waktu sepertiga malam terakhir.

Rasulullah SAW menganjurkan agar waktu sahur dilakukan sejak pertengahan malam hingga menjelang subuh. Namun, lebih baik mengakhirkan sahur mendekati waktu fajar, tetapi tidak terlalu dekat agar tidak menimbulkan keraguan mengenai batas waktu sahur.

Dengan demikian, meskipun sahur tidak menjadi syarat wajib dalam puasa, melaksanakannya tetap dianjurkan karena membawa banyak manfaat bagi fisik dan spiritualitas seorang muslim.

“Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad)

https://m.antaranews.com/berita/4681617/hukum-puasa-tanpa-sahur-apakah-tetap-sah-berikut-penjelasannya?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here