Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Waspada SIM Bisa Otomatis Dicabut

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang dengan sistem poin pada Januari 2025. Ada 12 poin yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam setahun seperti dirangkum KBKNews, Senin (6/1/2025).

Poin ini akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran ringan bisa mengurangi 1 poin. Pelanggaran sedang mengurangi 3 poin. Sedangkan, pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

Kecelakaan dengan korban jiwa bisa mengurangi seluruh 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Tabrak lari mengakibatkan SIM dapat dicabut secara langsung tanpa peringatan.

Sistem poin ini juga terintegrasi dengan penerbitan SKCK. Catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas akan terekam dalam penerbitan SKCK.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here